BANDARLAMPUNG � Masih ingat kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) periode 2019-2024 ? Ternyata kasus ini kini kembali bergulir di Polda Lampung. Ini menyusul adanya laporan baru oleh Dedy Tisna Amijaya. Warga Kelurahan Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Lambar ini secara resmi melaporkan kembali kasus ini ke Polda Lampung. Hal ini sesuai surat tanda terima penerimaan laporan Nomor : STTPL/B-1442/IX/2019/SPKT. Surat tanggal 26 September 2019 ini ditantangani KA Siaga 3 SPKT, Kompol Desfan Afrizon, S.H.

Sebelumnya kasus ini sempat ditangani Subdit IV Tipiter Polda Lampung. Namun karena alasan tertentu, penyelidikannya sempat dihentikan. Sebagai pelapor waktu itu adalah Ridwan Efendi. Atas laporan ini, Polda mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprind. Lidik/143/VI/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 9 Juli 2019. Dalam perkara ini Sarjono diproses karena diduga menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk persyaratan administrasi mendaftar sebagai calon anggota DPRD Lambar sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Seperti diketahui Polda Lampung sebelumnya diminta serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono. Harapan ini diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusutnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus.

Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan. Tapi nyatanya kini masyarakat merasa kecewa dan tertipu seiring adanya kasus dugaan ijazah palsu.

�Polda memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga iklim yang kondusif di berbagai aktifitas�kemasyarakatan. Termasuk harus cepat dan tanggap merespon kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih di Lambar. Usut tuntas. Kalau memang cukup bukti, segera tetapkan tersangka dan limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Jangan malah �digantung� dan terkesan tidak jelas. Ini justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� tandasnya.

Dikatakan Wiliyus, kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg Lambar kini mulai menimbulkan keresahan dan menjadi buah bibir. Untuk itu, Polda harus berani mengungkapnya sehingga ada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. �Polda jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran, sudah jadi kewajiban penyidik mengusutnya,� tambahnya lagi.

Seperti diberitakan Sarjono diadukan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lambar ke Mapolda Lampung. Alasannya Caleg DPRD Lambar tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu terkait pencalonannya dari PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar sebagai anggota DPRD saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu.

�Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 04 Juli 2019 lalu di Polda Lampung sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B-908/VII/2019/SPKT. Sarjono kami adukan ke polisi karena telah melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,� tutur Ridwan.

Karenanya Ridwan berharap penyidik mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Pasalnya semua bukti dokumen terkait sudah disampaikan. Ditambah lagi, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat bernomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tertanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.

�Untuk itu sekali lagi kami ingin pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� pungkasnya.(red/net)