BANDARLAMPUNG � Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr. (Cand) Yusdianto, S.H., M.H., berharap KPU Lampung proaktif mengaudit laporan akhir dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur � wakil gubernur Lampung pasca persiapan menuju pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Dalam hal ini, lebih menyoroti pasangan calon nomor 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik).
�KPU harus proaktif mengaudit dana akhir kampanye paslon. KPU juga jangan hanya mengandalkan akuntan publik, tepi harus melibatkan KPK mengaudit, investigatif dana kampanye, apakah ada dugaan gratifikasi,� kata dia, Kamis (24/5) sebagaimana dilansir kilaslampung.com.
Langkah itu, kata dia, demi menjawab pertanyaan publik atas dugaan keterlibatan Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC) Lee Purwanti saat menghadiri kampanye oleh paslon Arinal Djunaidi � Chusnunia Chalim. Selain itu, mengantisipasi dugaan kelebihan sumbangan baik perseorangan maupun koorporasi dalam rangka memeriahkan paslon nomor urut tiga saat melakukan kampanye.
Sebab, beberapa kali diketahui, paslon Arinal Djunaidi sempat mengundang Ustadz kondang Sholeh Mahmoed Nasution atau biasa disapa ustadz Solmed hingga artis ibukota seperti Dewi Persik, Via Vallen, Wali Band, Hijau Daun.
�Sesuai Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk perusahaan maksimal sumbangan dana kampanye Rp750 juta, sedangkan perseorangan Rp75 juta,� jelasnya.
Oleh karena itu, jika nanti ditemukan kelebihan gelontoran dana sumbangan, maka peran Bawaslu dibutuhkan memprosesnya yang didalamnya terdapat unsur pidana. Selain itu, ia mendesak Bawaslu Lampung membatalkan pencalonan paslon sebagai efek jera sehingga hal itu tidak terulang kembali. �Bawaslu harus cepat menindak dan tidak perlu menunggu hasil audit dana kampanye dari KPU,�ucapnya.
Ia berharap, KPU dan Bawaslu Lampung serta masyarakat Lampung bisa bersama mengawal pilkada serentak 27 Juni 2018 untuk menghindari pelanggaran seperti money politik, agar berlangsung aman dan lancar.
Disisi lain, Yuhadi, Liaison Officer (LO) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal-Nunik, menyayangkan pernyataan Yusdianto. Menurut Yuhadi, desakan Yusdianto agar KPU proaktif mengaudit dana kampanye Arinal-Nunik, tidak menunjukan indepedensinya sebagai akademisi. Apalagi sampai mendesak membatalkan paslon yang diusung Partai Golkar, PAN, dan PKB.
Menurut ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung, sebagai orang hukum harusnya Yusdianto mengerti tata aturan dan tahapan Pilgub Lampung 2018. �Yang diaudit seluruh paslon. Kenapa ngotot minta hanya paslon nomor urut 3. Ada apa saudara Yusdianto?� ucap Yuhadi sebagaimana dikutip dari sumaterapost.co.
Kata Yuhadi, aturan KPU dan tahapan pilgub sudah sangat jelas. Bahwa audit dilakukan pasca berakhirnya masa kampanye. �Semua aliran dana (harus) jelas, yakni arus kas keluar masuk melalui rekening dana kampanye setiap calon. Dan KPU pasti akan meneliti itu,� katanya.
Yang jadi pertanyaan Yuhadi, kenapa malah mempersoalkan kehadiran Purwanti Lee (bos PT. Sugar Group Cimpoanies).
�Kok jadi nyinyir dengan kehadiran Purwanti Lee. Yang nggak boleh itu adalah ASN (aparatur sipil negara). Jadi, janagan menggiring opini publik dengan mendahului tahapan pilgub hanya membuat gaduh pilgub saja,� ketua Yuhadi.(net)