METRO – Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua warga Kelurahan Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat akan mengkonsumsi sabu di sebuah rumah di Jl. Khair Bras Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat pada Jum’at 22 November 2019.

“Jadi sekira pukul 20.30 WIB team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dengan TKP di Jl. Khair Bras Kel. Ganjar Asri,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (23/11/2019).

Kedua tersangka laki-laki tersebut masing-masing berinisial DP (36) warga Jl. Khair Bras RT 028 RW 005 dan AY (30) warga Jl. Khair Bras RT 023 RW 005 Kel. Ganjar Asri Kec. Metro Barat.

“Kedua tersangka ini merupakan tetangga dan keduanya berprofesi sebagai buruh,” ujar Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan DP dan AY tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisapnya.

“Kita temukan 1 buah kotak rokok merk yang di dalamnya berisikan 3 pipet plastik warna putih, 1 buah pipa kaca atau pirex, 2 buah lintingan alumunium foil, 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran-butiran kritasl bening yang diduga narkotika jenis sabu dan Seperangkat alat hisap sabu atau bong,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Metro. Keduanya terancam Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arby)