LAMTIM – Setelah sempat tertunda akhirnya tersangka dan barang bukti (BB) kasus pencemaran nama baik oleh LSM LP3-RI yang di laporkan Bupati Lampung Timur (Non Aktif) Chusnunia Chalim alias Nunik di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Rabu (30/05). Ini setelah kejaksaan menilai berkas itu lengkap (P21).
�Pelimpahan tahap II dari awal telah dinantikan. Kami ingin kepastian hukum sesuai status tersangka yang telah hampir satu tahun disandang. Kami siap jalani sidang guna membuktikan sangkaan itu tidak benar. Kami berharap sebelum lebaran bisa di gelar,� ujar Juru bicara LP3-RI Provinsi Lampung Johan Abidin usai mendatangi Kejari Sukadana, sebagaimana dikutip dari website Suaralampung.com
Sementara itu, Kajari Sukadana, A. Syahrir Harahap, SH, M.H., membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan BB kasus aduan Nunik ini. Menurut pelimpahan tahap II dilakukan jajaran Polres Lamtim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Rabu (30/5).
Seperti diberitakan Polres Lamtim sebelumnya memastikan segera melimpahkan tersangka dan BB kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Nunik ke Kejari Sukadana. Kepastian ini disampaikan Kapolres Lamtim, AKBP Taufan Dirgantoro.
�Berkas sudah P21. Soal penyerahan tahap II, dalam waktu dekat ini,� ungkapnya Rabu (2/5/2018) lalu.
Untuk diketahui kasus aduan Nunik terhadap Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Provinsi Lampung ini pernah disikapi M. Alzier Dianis Thabranie. Alzier berharap Nunik menarik atau mencabut laporan itu dari polisi.
�Sebab jika diteruskan, perkara ini tidak hanya membuat gaduh Lampung Timur, namun juga Lampung di tingkat nasional, mengingat Nunik merupakan politisi yang pernah berkiprah di DPR RI. Ini akan menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Bahkan bisa saja menyeret nama tokoh politik tertentu,� papar salahsatu tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Lampung ini.
Ditegaskan Alzier, prediksi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya jika kasus sudah bergulir di pengadilan, maka akan terbuka untuk umum. Diliput semua media. Yang mengkhawatirkan semua fakta hukum akan diungkap. Baik itu kebenaran materiil maupun formil.
Bisa saja timbul berbagai kejutan yang sifatnya sangat privaci. Seperti ada permintaan dari pihak berperkara untuk melakukan tes DNA (Ddeoxyribose-nucleic acid, red). Suatu tes yang dapat mengungkap genetika.�Lalu misalnya ada lagi permintaan tes virginitas. Kemungkinan ini semua bisa terjadi dan tidak bisa dicegah jika sudah masuk ranah pengadilan.
�Selain itu sebagai pejabat publik, Nunik juga tidak bisa mengelak mengungkap permasalahan tersebut. Ini yang membuat saya cemas. Sebab akan ada hal yang kurang pantas yang nanti terungkap dan menjadi perbincangan. Jadi sekali lagi, sebelum terjadi, baiknya persoalan ini dimusyawarahkan saja. Segera berdamai,� tutupnya.
Alzier juga menyatakan pelaporan kasus pencemaran nama baik terhadap status adopsi anak Nunik berinisial Aj ini, terkesan dipaksakan. Alasannya wajar saja masyarakat bertanya ke Nunik terkait statusnya. Apakah sudah menikah, sudah pernah menikah atau belum pernah menikah. Begitu pula terkait legalitas anak yang diasuhnya.
�Sebab Nunik itu pejabat publik. Dan yang harus digarisbawahi kalau masyarakat demo atau bertanya itu tandanya mereka sayang dan sangat peduli pemimpinnya. Ini yang harus disadari Nunik,� terang Alzier.
Karenanya Alzier menghimbau Nunik mencabut laporan dari polisi. �Dari nanti melebar kemana-kemana. Dipanggil menjadi saksi. Disumpah di pengadilan. Sudah selesaikan saja secara kekeluargaan,� tegasnya.
Untuk diketahui ramai pertanyaan masyarakat terkait status perkawinan Cawagub Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, terjawab. Ternyata Bupati Lamtim masih berstatus gadis alias belum kawin. Hal ini terungkap di dokumen daftar riwayat hidup model BB.2.-KWK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang diunggah diwebsite lampung.kpu.go.id.
Dalam dokumen berisi data pribadi dijelaskan Nunik merupakan gadis kelahiran Karang Anom, 12 Juli 1982. Nunik beralamat di Karang Anom RT/RW 011/004 Kecamatan Waway Karya. Dalam biodata yang langsung ditandatangani diatas materai Rp6000 tanggal 9 Januari 2018 itu, Nunik menegaskan status perkawinannya adalah belum kawin.
Terkait dengan status Nunik ini sebagaimana dilansir dari�http://regional.liputan6.com�sempat menuai aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa menyoal�status�anak adopsi�Nunik pun berlanjut ke ranah hukum. Bupati ketika itu melaporkan LP3-RI Lampung ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sebelumnya, ratusan warga yang mengatasnamakan LP3-RI Provinsi Lampung berdemonstrasi di depan kantor Pemkab Lamtim pada Selasa, 18 Juli 2017. Mereka menuntut penjelasan bupati terkait status�anaknya yang berinisial AJ. Anaknya itu diketahui tertera didokumen kependudukan (KK) Nunik yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. Di dalam KK ibunya bupati yang dikeluarkan Kantor Pencatatan Sipil Lamtim disebut sebagai cucu.(red)