BANDARLAMPUNG ��Bawaslu Lampung memastikan terus mensupervisi dan advokasi terkait laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut dua, Herman HN-Sutono ke Polda terhadap Panwascam Ngambur. Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asy�ari.

Menurut Adek, apa yang dilakukan Panwascam Ngambur jelas merupakan tugas pengawasan yang sesuai amanat UU. Apalagi dalam STTP yang diterima Panwas Pesbar, kegiatan yang dilakukan oleh Tim Herman HN- Sutono, adalah kegiatan kampanye dialogis dalam bentuk pembekalan saksi.

�Sesuai aturan yang ada, parpol atau paslon atau timnya dibolehkan memberikan makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye. Tapi yang perlu diingat pemberian itu dilarang dalam bentuk uang,� tegas Adek.

Karenanya wajar saja, Panwas Ngambur lantas mendokumentasikan dan� berusaha mendapatkan bukti.

Nah masalah kebenarannya apa itu merupakan memenuhi syarat pelanggaran atau tidak, itu tugas Gakumdu yang melakukan kajian. Jadi tidak boleh, jajaran Panwascam yang melakukan tugasnya, serta merta dilaporkan balik,” tutup Adek.�(red)