BOGOR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar Rapat Kerja Nasional III sejak 28 November hingga 30 November di Bogor, Jawa Barat. Rakernas diikuti oleh 200 peserta dari 34 utusan MUI Provinsi seluruh Indonesia. Rakernas III MUI menghasilkan sejumlah rekomendasi terkait putusan MK tentang aliran kepercayaan, Pilkada Serentak 2018 dan masalah Redistribusi Aset dan Reforma Agraria serta hubungan internasional.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di beberapa tempat di Indonesia dapat meningkatkan tensi politik. Karenanya apabila tidak dikelola dengan baik bisa berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap kontestan Pilkada agar mengedepankan cara-cara yang baik, santun, tidak provokatif, serta senantiasa mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” kata Zainut dalam keterangan persnya, Kamis (30/11) sebagaimana dikutip dari website beritasatu.com.
MUI, kata Zainut menghimbau kepada semua pengurus MUI agar menjaga institusi MUI tidak terbawa arus politik praktis dengan ikut dukung-mendukung calon tertentu. MUI, tutur dia harus dapat berdiri di atas semua golongan, mengayomi dan membimbing semua kontestan.
“MUI harus mendorong para kontestan mengedepankan al-akhlaq al-karimah, menjauhi praktik kotor yang dilarang agama seperti risywah (money politic), kampanye hitam, dan kecurangan (gharar). Sehingga bangsa Indonesia terhindar dari perpecahan, mendapatkan berkah Allah SWT serta dapat memilih pemimpin berkarakter sidd�q, am�nah, tabl�gh, dan fath�nah,” ungkap dia.(net)