BANDARLAMPUNG – Ternyata tidak hanya dugaan money politik kepada masyarakat saja yang harus diwaspadai jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, 27 Juni 2018 mendatang. Namun para penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu di semua tingkatan juga harus diawasi. Ini dalam rangka mengantisipasi adanya kesan “main mata” dengan salahsatu pasangan calon (paslon) yang ikut kontestan Pilgub Lampung.

“Saya setuju, tidak hanya warga yang harus diawasi, namun segenap elemen masyarakat juga harus berani mengawasi dan mewaspadai adanya dugaan money politik ke penyelenggara pemilu seperti KPU disemua tingkatan, termasuk juga Bawaslu disemua jenjang  dalam upaya memenangkan salahsatu paslon,” ungkap Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat di Lampung, yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

“Bila perlu aparat berwenang seperti kepolisian dan KPK dapat  menyadap nomor ponsel mereka (penyelenggara pemilu,red). Ini guna menciptakan Pilkada jujur, bermartabat dan bebas money politik khususnya di Lampung,” himbaunya.

Hal senada disampaikan Ali Sopian., S.H., Kordinator Tim Masa Perubahan (MP) Provinsi Lampung. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan perguruan tinggi, untuk sama-sama mengintensifkan pengawasan jelang Pilgub Lampung. Tidak hanya ke masyarakat kecil atau lapisan paling bawah. Tapi justru penyelenggara pemilu, juga harus selalu dipantau semua gerak-geriknya.

“Ini penting. Jangan sampai mereka tidak netral dan tergoda politik uang dari salahsatu paslon tertentu. Karenanya semua elemen masyarakat diharapkan partisipasinya melakukan pengawasan. Sehingga pilgub Lampung berjalan demokratis dan bebas money politik,” tegasnya.

Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie juga meminta semua masyarakat “mewaspadai” gerakan senyap menjelang Pilgub Lampung, 27 Juni 2018. Terutama gerakan pembagian sarung dan jilbab. Alasannya tidak menutup kemungkinan beredarnya atribut ini disisipi money politik.

“Isu yang beredar saat pembagian sarung-jilbab akan disisipi uang yang nilainya bervariasi antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Penyebarannya akan dilakukan aparatur kampung hingga salahsatu ormas. Ini yang harus diwaspadai kita semua untuk sama-sama membuka mata dan telinga,” tutur Alzier Dianis Thabranie.

“Jika memang ada oknum oknum tersebut. Tangkap dan serahkan keaparat penegak hukum,” himbaunya.

Hal senada juga dikatakan Ahmad Saleh, S.H., M.H. Staf pengajar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila). Dia juga berharap penyelenggara pemilu meningkatkan kewaspadaan. Ini dalam rangka mengantisipasi terjadi money politik. Dimana adanya pembagian uang, sembako, sarung dll oleh para aparatur kampung.

“Kini memang marak para kakam di Lampung dikumpulkan di hotel-hotel atau rumah-rumah tokoh terkait Pilgub Lampung oleh salahsatu tim sukses pasangan calon. Ini yang harus diwaspadai KPU maupun Bawaslu,” tegas Ahmad Saleh belum lama ini.

Mengapa ? Sebab lanjut Ahmad Saleh, bila nantinya para kakam atau aparatur kampung dijadikan alat untuk menyalurkan money politik ke masyarakat, hal ini tidak dapat dibenarkan.

“Selain itu, tindakan itu jelas mencederai proses demokrasi Pilgub Lampung. Ini yang harus diantisipasi penyelenggara pemilu,” tutur Ahmad Saleh seraya menghimbau aparatur kampung tidak ikut berkecimpung dalam politik praktis.(red)