BANDAR LAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Kuntadi, S.H., M.H meninjau lokasi pelaksanaan Tes SKD Kejaksaan Tahun 2024 di Graha Shandeiro Bandar Lampung, Rabu (30/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut Kajati memastikan proses dalam tes SKD tersebut berjalan lancar, mulai dari proses registrasi sampai dengan ujian.

Pelaksanaan Tes SKD Kejaksaan Tahun 2024 untuk Wilayah Lampung dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu tanggal 30 & 31 Oktober 2024 dimana tiap harinya terbagi dalam 3 sesi, dimana pada sesi II jumlah peserta 233, hadir 230 peserta, tidak hadir 3 peserta, Sesi III Jumlah peserta 400, hadir 391 peserta, tidak hadir 9 peserta dan Sesi IV Jumlah peserta 400 peserta hadir 390, tidak hadir 10 peserta.

Didepan peserta, Kajati memberikan motivasi dan semangat agar dalam mengerjakan soal tetap konsentrasi selain itu Kajati juga menghimbau jangan sampai tertipu oleh oknum-oknum yang menjanjikan dapat membantu agar lulus tes SKD CPNS Kejaksaan dengan imbalan sejumlah uang. Terakhir Kajati berharap para peserta dapat mengikuti ujian secara lancar dan sesuai dengan harapan.

Daftar peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI 2024 dapat disimak via file PDF. Tes SKD CPNS Kejaksaan RI 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 20 Oktober 2024 dan untuk Lampung mulai tanggal 30 & 31 Oktober 2024.

Pelaksanaan tes SKD CPNS Kejaksaan RI 2024 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Sebelum tes dimulai, peserta wajib hadir paling lambat 60 menit untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Dokumen yang harus dibawa peserta ialah kartu kependudukan (KTP/KK/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri) dan kartu tanda peserta ujian yang dicetak warna, Kemudian panitia akan memberikan PIN registrasi kepada peserta 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai, Peserta wajib menunggu ujian di ruang tunggu dan dihimbau untuk melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telah ditentukan. Saat tes berlangsung, peserta yang mempunyai keluhan Kesehatan wajib melapor kepada panitia.

(Iman/Rilis)