JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil mewah, aset properti, sampai emas Antam. Penggunaan uang itu merupakan bentuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba yang diungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto menyebut, Gazalba diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi senilai Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.
�Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya,� kata Wahyu di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
Pembelian itu antara lain mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T warna Hitam senilai Rp 1.079.600.000 pada bulan Maret 2020 atas nama Edy Ilham Shooleh. Gazalba juga menukarkan uang sebesar 583.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS senilai Rp 6.334.332.000 pada April 2020 sampai Juni 2021. Penukaran dilakukan di VIP Money Changer, Jalan Menteng Raya Nomor 23, Jakarta Pusat. Untuk menyamarkan penukaran itu, Gazalba menggunakan KTP yang berprofesi sebagai dosen. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 108.300.000 dan Rp 6.144.292.000 ditransfer ke rekening berbeda sementara Rp 81.740.000 diambil secara tunai.
Gazalba kemudian menggunakan sebagian uang dari Rp 6.144.292.000 itu untuk membeli emas Antam senlai Rp 508.485.000. Selain itu, Jaksa menyebut Gazalba membeli tanah dan bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp 5.282.783.210. Namun, dalam transaksi itu, Gazalba menggunakan nama Normawati Ibrahim. Hakim itu juga menyamarkan transaksi dengan memanipulasi nilai jual beli hanya Rp 3,7 miliar. Kemudian, Gazalba membeli tanah dan bangunan di Tanjungrasa, Tanjungsari, Kabupaten Bogor senilai Rp 2.050.000.000 pada Juni 2021. Ia juga membeli tanah dan bangunan di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G 32/39 Kota Bekasi senilai Rp 7.710.750.000.
Selain membeli sejumlah aset sendiri, Jaksa KPK juga menyebut Gazalba membeli rumah elit di Sedayu City At Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur bersama Fify Mulyani pada 2019. Fify merupakan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
�Terdakwa bersama-sama dengan Fify Mulyani yang merupakan teman dekat terdakwa membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 3.891.000.000,” kata Wahyu.
Untuk menyamarkan transaksi itu, Gazalba menggunakan nama Fify dalam pembelian rumah. Fify mulai membeli rumah dengan membayar booking fee senilai Rp 20 juta dan uang muka Rp 390 juta senilai Rp 25 Februari 2019. Ia kemudian mengangsur cicilan enam kali dengan nilai Rp 15 juta hingga Rp 50 juta. Pada 30 Agustus 2019, Fify mengajukan Kredit Pemilikan Rakyat �KPR) melalui Bank Cimb Niaga sebesar Rp 3.481.000.000. Uang itu digunakan untuk melunasi pembayaran rumah elite di Cakung. Sejak KPR dimulai pada Agustus 2019 sampai 25 Agustus 2021, Fify membayar cicilan Rp 32.084.138.�
�Namun, pada tanggal 25 September 2021, terdakwa (Gazalba) membayarkan lunas KPR atas nama Fify Mulyani sebesar Rp 2.950.000.000,� ujar Wahyu.
Fify menyetorkan secara tunai uang tersebut ke rekening Bank CIMB Niaga Cabang Bintaro,� kata dia.
Karena perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(kompas.com/net)