JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sudah banyak pemerintah provinsi yang menyambut usulan untuk menghapus bea balik nama (BBN 2) dan pajak progresif kendaraan bermotor. Disisi lain Provinsi Lampung, hingga saat ini masih menerapkan Biaya Bea Balik Nama dan Pajak Progresif bagi kendaraan bermotor.

�Sudah banyak, ini kan dasarnya harus pakai regulasi peraturan Gubernur, ya. Nah, ada yang beberapa seperti Kepulauan Riau sudah, Aceh juga sudah, banyak yang lainnya juga sudah,� kata Yusri sebagamana dilansir media kumparan.com (20/3).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar provinsi mana saja yang menerapkan kebijakan untuk menghapus BBN 2 atau pajak progresif, maupun keduanya sekaligus. Berikut daftar lengkapnya.

  • Aceh (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Sumatera Utara (BBN 2)
  • Sumatera Barat (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Riau (pajak progresif)
  • Kepulauan Riau (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Jambi (BBN 2)
  • Bengkulu (BBN 2)
  • Sumatera Selatan (BBN 2)
  • Jawa Barat (BBN 2)
  • Banten (BBN 2)
  • Jawa Tengah (BBN 2)
  • Jawa Timur (BBN 2)
  • Kalimantan Tengah (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Kalimantan Timur (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Sulawesi Barat (BBN 2)
  • Sulawesi Utara (BBN 2)
  • Gorontalo (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Sulawesi Selatan (BBN 2 dan pajak progresif)
  • Sulawesi Tenggara (BBN 2)
  • Bali (BBN 2)
  • Nusa Tenggara Timur (BBN 2)
  • Maluku (pajak progresif)
  • Maluku Utara (BBN 2)
  • Papua (BBN 2)
  • Papua Barat (BBN 2 dan pajak progresif).

Lebih lanjut, menurut Yusri usulan penghapusan BBN 2 dan pajak progresif dapat memperkuat data kepemilikan kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian. �Keuntungan untuk polisi adalah data yang valid,� imbuhnya.

Selain itu, ia menilai adanya aturan BBN 2 selama ini juga membuat beberapa masyarakat enggan melakukan bea balik nama ketika membeli kendaraan bekas.

�Balik namanya Rp 1,5 juta misalnya, bayar pajaknya tapi Rp 200 ribu. Nah, itu kira-kira mau enggak? Mahal, kan,� tambahnya.

�Itu yang saya maksud, supaya kalau misalnya ada orang itu melanggar (aturan lalu lintas) pakai kendaraan bekas yang dibeli, denda atau sanksinya tidak ke alamat pemilik sebelumnya. Itu yang dimaksud valid,� pungkas Yusri.

Yusri juga menyoroti aturan pajak progresif yang dimaksudkan memang untuk membatasi jumlah kendaraan baru di daerah. Namun, pada praktiknya tidak sedikit orang melakukan berbagai cara untuk terhindar dari pajak progresif.

�Pajak progresif memang membatasi jumlah kendaraan, tapi yang terjadi kan pembeli suka pakai KTP orang lain, numpang sama orang lain saudara atau lainnya. Nanti ketika ditilang, dikirimnya sesuai identitas (yang didaftarkan) itu, kan jadi masalah,� jelasnya. (net)