BANDARLAMPUNG � Kejati Lampung memastikan berkas kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Agus Setiawan BIN H. Zainal Mutaqin telah dinyatakan lengkap (P-21). Karenanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung saat ini tinggal menunggu dilakukannya pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung. Yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk selanjutnya nantinya berkas tersangka di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang agar dapat diperiksa dan adili.
�Untuk penanganan perkara kasus pemalsuan surat pasal 263 KUHP, telah dinyatakan lengkap (P-21),� tutur Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 20 Maret 2023.
Seperti diketahui dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim PN Tanjungkarang yang terdiri dari Hendri Irawan, Agus Windana dan Elsa Lina Br Purba, telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H. Pasalnya advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana �turut serta melakukan pemalsuan surat. Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H. Dimana JPU dari Kejati Lampung tersebut menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain memvonis 10 bulan penjara, di putusannya majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti�dalam perkara ini untuk dipergunakaan dalam berkas perkara terpisah. Yakni atas nama Agus Setiawan BIN H. Zainal Mutaqin dan Rose Setiyawati anak dari H. Zainal Mutaqin.
Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan� surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.
Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)