BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 15 November 2023 menunda jalannya sidang perbuatan melawan hukum dengan penggugat H. Nuryadin. Alasannya hanya perwakilan tergugat V yakni Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir.
Sementara perwakilan tergugat I H. Darussalam, tergugat II dan III Suparto dan �Sutomo (masing-masing Direktur-Komisaris PT. SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) serta tergugat IV Ahmadi Dahlan, tidak hadir. Selain itu perwakilan turut tergugat I dan II yakni Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung Cs Kasatreskim dan Rosmayati pun juga tak hadir kepersidangan. Karenanya hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Ditemui usai persidangan, H. Nuryadin mengungkapkan alasan menggugat Suparto dan Sutomo Cs. Pasalnya ada pembiayaan yang dari permintaan Pak Syaleh untuk pembuatan sporadik. Menurut informasi dana ini akan dibereskan Sutomo sebagai pembeli paling lambat sebulan. Jadi uangnya nanti paling lambat sebulan akan di kembalikan.
�Biar kasus ini dari pihak Pak Tomo menceritakan yang sebenarnya. Kenapa sampai tak terlaksana pembelian. Biar terang benderang, ceritakan di pengadilan. Supaya tak ada keraguan lagi. Bahwa ini benar tak jadi dibeli karena ada permasalahan. Yang tau kan dari pihak sana. Makanya ini saya uji sampai dimana. Apa pun keputusannya akan diterima,� tutur Nuryadin.
Seperti diketahui gugatan perdata yang diajukan H. Nuryadin ke PN Tanjungkarang nilainya fantastis. Pengusaha Raja Besi Tua menuntut ganti rugi Rp103,7 miliar lebih akibat perbuatan yang dilakukan para tergugat. Yakni kerugian material oleh Tergugat I Rp 3.710.000.000. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) .
Lalu Kerugian inmaterial akibat perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat.. Jika kerugian itu harus dinilai dengan uang maka Penggugat minta majelis hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian inmaterial sebesar Rp 100 Miliar secara tunai dan seketika.
Guna menjamin gugatan ini tidak sia-sia (ilussionir), H. Nuryadin di surat gugatan minta majelis hakim melakukan Sita jaminan (conservatoir beslaag). Adapun Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan Sita Jaminan adalah Tanah dan Bangunan Milik Turut Tergugat II seluas 16 Hektar di Jalan di Jalan Yos Sudarso yang dikenal dengan Nama Kampung Gunung Kunyit atau Pantai Kunyit di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan BandarLampung.
Lalu Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I di Jalan MH. Thamrin No 66 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Kemudian Tanah dan Bangunan Pabrik PT. SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) Milik Tergugat II Suparto dan Tergugat III Sutomo di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17, Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Gugatan ini terdaftar dengar nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK. Gugatan tersebut didaftarkan hari Rabu, 8 November 2023.
Menurut Penasehat Hukum (PH) penggugat , Amrullah gugatan ini masih ada kaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dimana pihaknya mempersoalkan jika perkara itu ada dua laporan. Namun hanya satu yang naik persidangan, tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.(red)