BANDARLAMPUNG – Pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri, H. Sibron Azis, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ini setelah KPK memutuskan menjebloskannya ke penjara lantaran terlibat pemberian fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.

Dalam kasus ini selain menahan H. Sibron Azis, KPK menjebloskan Bupati Mesuji Khamami beserta adiknya Taufik Hidayat ke penjara. Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara adiknya Taufik Hidayat dipenjara di Rutan Polda Metro Jaya. H. Sibron Azis sendiri ditahan di Rutan Klas 1 Cabang KPK. Sedangkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra (WS) dibui di Polres Metro Jaktim. Terakhir tersangka Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Mesuji Khamami, adik dari Khamami bernama Taufik Hidayat serta Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT. Secilia Putri, H. Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal.

 

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari H. Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian diduga terkait fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji tahun anggaran 2018. Diduga uang tersebut merupakan bagian permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Mesuji sebelum lelang.

 

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Sementara, H. Sibron Azis dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

H. Sibron Azis sebelum terjerat kasus suap proyek di Mesuji, sebenarnya sempat disebut-sebut tersangkut kasus pekerjaan PT. Suci Karya Badinusa (Subanus) pada pekerjaan flyover Kimaja – Ratu Dibalau, yang disinyalir tidak sesuai pada pekerjaan beton. Waktu itu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan langkah penyelidikan.

 

Kepala Kejari waktu itu mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan milik H. Sibron Azis yang diketahui orangtua dari Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung Fauzan Sibron. Namun seiring waktu, penyelidikan kasus ini, dihentikan.(red)