TULANGBAWANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Tulang Bawang (Tuba) menggagas pembentukan panitia khusus (Pansus). Ini menyikapi adanya kepemilikan tanah yang diduga dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC). Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tuba asal Fraksi Partai Gerindra, Aliasan, kemarin.
“Pembentukan Pansus tinggal menunggu waktu, mungkin pekan depan mulai kami gulirkan kepada teman-teman fraksi yang lain,” tutur Aliasan, kemarin.
Dijelaskan Aliasan, pembentukan pansus ini sudah sangat mendesak. Pasalnya ditingkat bawah (masyarakat,red) sudah terjadi keresahan. Dia pun khawatir, jika masalah ini berlarut dan tidak segera direspon dewan, maka dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan yang justru nantinya bisa menciptakan suasana keruh bagi kenyamanan dan ketertiban masyarakat Tuba.
“Kebetulan saya terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Gedungmeneng, saya paham sekali suasana kebatinan disana. Untuk itu kami berinisiatif menggagas terbentuknya Pansus ini sesegera mungkin,” tambahnya.
Aliasan pun optimis gagasan pembentukan pansus ini akan direspon oleh fraksi lainnya yang ada di DPRD Tuba. Alasannya di dewan rata-rata memiliki pandangan yang sama terhadap kasus ini.
“Sudah banyak laporan yang masuk, baik yang resmi tertulis atau lisan. Untuk itu, kini saatnya kami fokus membahas masalah ini. Kami harapkan nantinya semua pihak terkait dapat pro aktif sehingga penanganan masalah ini menjadi tuntas,” tegasnya lagi.
Apalagi lanjut Aliasan, masyarakat sudah sangat pesimis untuk menuntut keadilan kepada Pemkab Tulang Bawang atau Pemprov Lampung. Ini mengingat ada kedekatan pihak perusahaan dengan mereka.
“Karenanya kami merasa perlu untuk merespon permasalahan yang ada dengan cara membentuk Pansus,” tambahnya.
Sebelumnya Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tuba, Novi Marzani BMY, S.Sos, M.H. juga telah melayangkan surat ke Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) untuk meminta bantuan tim ahli hukum. Hal ini pun direspon dengan ditugaskannya pakar hukum Dr. Eddy Rifai, SH, MH dan Dr. H.S. Tisnanta, SH, MH untuk membantu.
Fraksi Gerindra meminta bantuan akademisi FH Unila terkait adanya laporan masyarakat Kampung Gedungmeneng Kecamatan Gedungmeneng Kabupaten Tuba. Ini menyangkut adanya dugaan penguasaan tanah warga oleh perkebunan sekaligus pabrik gula milik SGC.
Seperti diberitakan para tokoh dan masyarakat di Kecamatan Gedungmeneng dan Dante Teladas tidak dapat membuat sertifikat tanah. Penyebabnya karena lahan milik mereka dimasukan oleh PT Indo Lampung Perkasa (ILP) dan PT Indo Lampung Cahaya Makmur (ILCM), anak perusahaan SGC dalam peta sebagai wilayah HGU untuk areal perkebunan tebu. Padahal lahan ini sudah sejak lama dimanfaatkan dan dikuasai masyarakat setempat. Akibat status itu masyarakat di dua kecamatan inipun tidak dapat menerima program dari Pemerintah mulai dari program sertifikat prona dan cetak sawah.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Kampung Gedungmeneng, Ahmad Sukry Isak, sejak tahun 1990 masyarakat kampung di dua kecamatan merasa resah akibat ulah PT. SGC yang terkesan arogan terhadap masyarakat. Selain hak berupa lahan masyarakat di rampas, kompensasi juga belum di realisasikan ke masyarakat dan dengan alasan masuk HGU. Mereka mengklaim Kampung berikut lahan pertanian sampai ke bibir sungai Way Tulang Bawang masuk HGU PT. SGC.
Menyikap hal ini, Fraksi Gerindra DPRD Tuba turun langsung menemui warga di Kecamatan Gedungmeneng. “Kami minta agar SGC membuka data luas lahan mereka. Sehingga masyarakat lebih jelas dimana posisi tanah yang dicaplok SGC,” tegas Novi Marzani.
Menurut Novi, kejelasan tentang batas dan luas lahan HGU sangat diperlukan. Setidaknya, bila muncul pengaduan masyarakat, seperti yang terjadi saat ini, pihaknya bisa langsung menjelaskan persoalan yang sesungguhnya.(red/net)