BANDARLAMPUNG � KPK menyerahkan aset senilai Rp42,9 miliar ke Pemkot Bandar Lampung. Aset yang diserahkan merupakan hasil rampasan dari eks Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara. Dimana Agung merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap. Yakni proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura yang perkaranya telah divonis dan inkrach.
Adapun penyerahan dilakukan di ruang rapat Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Kamis (12/12/2024).
“Penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
Menurut Mungki hibah ini jadi alternatif dari proses pelelangan aset rampasan sering sulit untuk mendapatkan pembeli. Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan. Yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan.
Mungki pun menambahkan, proses hibah disertai dua dokumen penting. Antara lain, perjanjian hibah dan surat pemindahan barang. Diapun berharap, aset ini bisa dimanfaatkan Pemkot Bandarlampung.
Disisi lain, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyambut baik hibah aset ini. Ia pun menyampaikan rasa syukurnya atas nama masyarakat kota.
Adapun salah satu aset yang diterima adalah gedung yang akan diberi nama Gedung Siger Mandala, di Jalan Pagar Alam, senilai Rp40,7 miliar. Nantinya, gedung tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan masyarakat dengan potongan biaya hingga 50 persen. Sementara aset lainnya juga akan dialokasikan mendukung program sosial dan kebutuhan masyarakat.(red)