BANDAR LAMPUNG � Kabar tak menyenangkan buat pengguna air ledeng. Perumda Air Minum (PDAM) Way Rilau menetapkan kenaikan tarif yang berlaku mulai Februari 2023 mendatang.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Air minum PDAM Way Rilau.
Kabag Humas PDAM Way Rilau, Hikmarwadi beralasan, tarif yang berlaku sebelumnya tidak bisa menutupi biaya produksi dan pengolahan karena meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan.
Kata dia, kenaikan tarif dilakukan agar PDAM tetap bisa memberikan pelayanan yang berkesinambungan.
�Agar kualitas dan kuantitas air yang akan disalurkan kepada masyarakat tetap terjaga,� katanya.
Ia mengungkapkan, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kelompok pelanggan. PDAM Way Rilau mengelompokkan pelanggan menjadi 4 kelompok berdasarkan kebutuhan.
Pada kelompok I kategori sosial umum bertarif Rp2.500. Naik Rp1000 karena sebelumnya hanya 1.500. Sementara kategori sosial khusus bertarif Rp2.600 per meter kubik (sebelumnya hanya Rp1.600) untuk penggunaan dibawah 10 meter kubik. Sementara penggunaan di atas 10 meter kubik kedua kategori dikenakan tarif Rp.4.700 (sebelumnya hanya Rp3.700).
Pelanggan kelompok II terdapat 5 kategori, semuanya dikenakan tarif Rp4.700 dalam penggunaan maksimal 10 meter kubik. Tarif penggunaan air melebihi jumlah itu berkisar Rp6.100 – Rp6.700 per kubik.
Pelanggan kelompok III terdapat 3 kategori menerapkan tarif Rp6.200 pada penggunaan kurang dari 10 meter kubik. Sementara penggunaan lebih dari 10 meter kubik dikenakan tarif berkisar Rp7.700 – 8.600 per meter kubik. Sementara pada pelanggan kelompok khusus, tarif akan menyesuaikan dengan kesepakatan pelanggan. (lpc)