JAKARTA � Meski menyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa korupsi PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer,” kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” tambah hakim.
Benny yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.
“Menjatuhkan tindak pidana tambahan terhadap terdakwa untuk pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731,” ujar ketua majelis.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, kata hakim, harta benda Benny Tjokro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan. (dtc)