BANDARLAMPUNG�� Adanya surat terbuka oleh Gordon S.H, �alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Lampung (KHU) yang minta Gunadi Ibrahim mundur dari Ketua Umum KAHMI Lampung, disikapi Dr. Budiono S.H., M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Unila ini berharap himbauan saudara Gordon tak disikapi reaksioner dan berlebihan.

Alasannya menurut Budiono yang juga merupakan alumni HMI, apa yang disampaikan Gordon adalah kegelisahan seorang kader HMI yang sangat mencintai HMI. Seruan atau himbauannya murni himbauan moral untuk semua Kader HMI. �Ini bukan benar atau salah secara hukum, tapi patut atau tidak patut, baik atau tidak baik yang dilakukan seorang kader HMI secara etika,� tegas Budiono.

Karenanya sudah selayaknya himbauan tidak disikapi reaksioner oleh kader kader insan cita yang perjuangannya dilandasi moralitas. Dan apa yang dilakukan seorang Gordon patut dihargai, dimana kader HMI yang lain pada diam. �Sekali lagi jangan kita terlalu reaksioner dan selalu berpikir politis,� pungkasnya.

Untuk diketahui desakan Gordon agar Gunadi mundur dari Ketua KAHMI Lampung yang disampaikan melalui surat terbuka menimbulkan pro-kontra di grup-grup media sosial seperti Whatsapp atau Facebook.

Bagi mereka yang kontra, menilai desakan ini sudah seharusnya disampaikan langsung ke Gunadi Ibrahim. Alasannya jika termuat di media dikhawatirkan dipolitisasi. Selain itu, penyebutan nama seseorang di dakwaan jaksa, tidak serta merta menandakan orang itu bersalah. Alasannya untuk membuktikan seseorang bersalah harus ada minimal dua alat bukti. Hal ini sebagaimana juga telah terjadi pada nama seperti Amin Rais, Puan Maharani, Ganjar Pranowo, dll.

Sementara bagi mereka yang pro dan mendukung desakan mundur, menilai surat terbuka yang ditulis Gordon sudah tepat. Apalagi Gordon diketahui bukan merupakan politisi. Tapi seorang murni profesionalitas sebagai seorang bankir. Dimana ungkapan hanya bermuatan integritas. Selain itu standar yang dipakai bicara soal etika dan moral yang lebih tinggi dari aturan tertulis.

Sebab bagaimanapun sebelum masuk ranah hukum,�yang namanya menerima uang secara tidak berhak adalah jelas perbuatan tidak etis dan tidak bermoral. Bahkan yang lebih substansi harusnya yang menjadi bahasan adalah agar hal ini dijadikan momentum untuk bersih-bersih dan meluruskan, demi kebaikan KAHMI Lampung kedepan.

Seperti diberitakan merebaknya pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, soal informasi yang menyebut keterlibatan Gunadi Ibrahim di kasus hukum Bupati Lampung Tengah, menarik perhatian Gordon S.H. �Dia berharap Gunadi bersedia mundur sebagai Ketua Umum KAHMI Lampung demi kebaikan dan kemaslahatan bersama KAHMI.

Dalam surat terbuka yang dikirimkan kepada wartawan koran ini, Gordon memaparkan KAHMI sebagai organsisasi bukanlah organisasi partai politik dan partisan. Bukan juga organisasi underbouw apalagi organisasi pemadam kebakaran. Dibentuknya KAHMI berlandaskan cita-cita yang luhur akan kejayaan Islam dan Indonesia yang secara etik dan moral pula bersenyawakan kejujuran hati nurani dan kebenaran.

�Karenanya saya berharap dan menuntut kejujuran, kebesaran dan kelapang dadaan Kakanda Gunadi Ibrahim untuk tidak melibatkan KAHMI Lampung dalam pusaran hukum tersebut lebih jauh dalam organisasi yang sangat kita cintai bersama,� tulis Gordon.

Berikut bunyi�surat terbuka yang diterima wartawan koran ini :

Depok, 10 Mei� 2018

Kepada Yth.

Kanda Gunadi Ibrahim

Ketua KAHMI MW Lampung

Assalamu�alaikum warahmatullahi wabaraktuh,

Teriring salam dan doa semoga kita semua berada dalam keridaan Allah SWT dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, salawat dan salam kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Salallahi alaihiwassalaam.

Izinkanlah adinda dalam kesempatan ini menyampaikan sedikit perkenalan selaku salah satu alumni Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lampung Komisariat Hukum Universitas Lampung.

Mohon maaf sebelumnya apabila dalam penyampaian maksud dan tujuan dibuatnya surat ini agak sedikit mengganggu ketenangan dan kenyamanan Kakanda saat ini, apabila ada kata-kata penyampaian yang kurang berkenan dari adinda nantinya karena kurang terlatihnya menyampaikan maksud dan tujuan secara retoris dan elegan.

Ada beberapa pertimbangan penting dibuatnya surat ini yang insyaallah untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama wabil khusus untuk kebesaran dan kejayaan KAHMI Lampung.

KAHMI sebagai organsisasi sebagaimana kita ketahui bersama bukanlah organisasi partai politik dan partisan, bukanlah organisasi underbouw apalagi organisasi pemadam kebakaran. Dibentuknya KAHMI tentunya berlandaskan kepada cita-cita yang luhur akan kejayaan Islam dan Indonesia yang secara etik dan moral pula bersenyawakan kejujuran hati nurani dan kebenaran.

Berkenaan dengan merebaknya pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik, informasi-informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kakanda Gunadi Ibrahim ikut tersangkut dalam kasus hukum Bupati Lampung Tengah, oleh karena itu adinda meminta guna kebaikan dan kemaslahatan bersama KAHMI Lampung kepada Kakanda Gunadi Ibrahim untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum KAHMI Lampung.

Menuntut kejujuran, kebesaran dan kelapang dadaan Kakanda Gunadi Ibrahim untuk tidak melibatkan KAHMI Lampung dalam pusaran hukum tersebut lebih jauh dalam organisasi yang sangat kita cintai bersama tersebut.

Demikian hal ini adinda sampaikan, semoga berkenan dan Allah SWT membuka pikiran dan hati nurani Kanda Gunadi Ibrahim untuk segera mengambil keputusan terbaik bagi KAHMI Lampung dengan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

�kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar,

Kurang cakap dapat diperbiki dengan pengalaman,

Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki�

��Hatta�

 

Wassalaam

Gordon

Alumni KHU Unila tinggal di Depok