BANDARLAMPUNG – Disebutnya beberapa nama disidang terdakwa Taufik Rahman selaku kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), bisa membuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. Penyidik pun mengaku masih mengembangkan dan memantau jalan persidangan kasus yang diduga melibatkan sejumlah politisi Lampung itu. Dimana ada beberapa nama yang juga menerima aliran dana suap rencana pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
�Prinsipnya segala keterangan yang didapat dari para tersangka pasti ditindaklanjuti KPK. Karena sifatnya teknis, saat ini belum bisa kami sampaikan,� terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dilanjutkan Febri, pihaknya sudah mengonfirmasi soal dugaan penerimaan dana suap oleh beberapa pihak. Karenanya kini pihaknya memantau
pemeriksaan sejumlah politisi yang disebut di fakta persidangan salahsatu terdakwa yakni Taufik Rahman. Termasuk penyelidikan terhadap Ketua DPD Gerindra Lampung Gunadi Ibrahim dan Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi yang disebut jaksa KPK menerima aliran dana suap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/5/2018).
Baik Gunadi Ibrahim, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri (Anggota DPRD/PDIP), Bunyana (Anggota DPRD/Golkar), dan Zainuddin (Anggota DPRD/Gerindra), semuanya telah diperiksa. Sedangkan J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto, telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
�Semua pernah diperiksa. Junaidi Sunardi pernah diagendakan diperiksa 26 Februari 2018 dan 27 Maret 2018, Raden Zugiri diperiksa 26 Februari 2018 dan 7 Maret 2018, Zainuddin pada 1 Maret 2018 dan 27 April 2018, sedangkan Bunyana pada 6 Maret 2018, dan beberapa lainnya,” paparnya.
Seperti diberitakan dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Taufik Rahman bersama-sama Bupati Lamteng non-aktif Mustafa telah menyuap sejumlah anggota dewan senilai Rp9,6 miliar. Uang diberikan agar para anggota DPRD menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng kepada PT SMI.
Kasus ini bermula saat Mustafa melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang. Mustafa memerintahkan Taufik Rahman mengumpulkan uang suap dari rekanan yang akan mengerjakan proyek 2018. Sehingga uang suap diberikan ke para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD. Mustafa mengarahkan terdakwa mengumpulkan uang dengan cara menghubungi rekanan yang akan mengerjakan proyek TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi.
Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar, dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.
Setelah uang itu terkumpul, terdakwa menyetorkan uang ke sejumlah pihak. Yakni :
- J. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
- Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
- Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
- Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
- J.Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
6. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. (*)