JAKARTA – Pilkada serentak 2018 telah dicoreng adanya calon kepala daerah yang justru terkena kasus korupsi. Tidak hanya terhadap kandidat, saat ini justru pihak penyelenggara pemilu juga ada yang terkena kasus hukum karena diduga terlibat suap menyuap Pilkada.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, menilai, fenomena beberapa calon kepala daerah yang ditangkap dalam waktu dua bulan terakhir merupakan tamparan keras terhadap proses pencalonan di pilkada.
“Semua menunjukkan bahwa partai tidak punya mekanisme yang baik dalam menyaring kepala daerah yang akan diusung. Potensi tindakan koruptif tidak terdeteksi oleh partai,” kata Fadli, dalam diskusi “Darurat Integritas Pilkada, Calon Kepala Daerah Hingga Penyelenggara Tertangkap Karena Dugaan Korupsi”, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Jumat (2/3).
Menurutnya, kalau melihat seluruh proses pencalonan kepala daerah memang tidak ada proses yang serius dalam membangun sistem yang demokratis. Kecenderungan partai di satu daerah ada koalisi partai, dimana tingkat pusatnya justru tidak ada koalisi.
“Ini karena platform yang tidak jelas. Yang dipertimbangkan pertama hanya elektabilitas calon, kedua mahar politik. Terbukti bahwa proses pencalonan yang mengedepankan pragmatisme politik justru terjaring praktik korupsi,” ucapnya.
Kemudian tidak dapat dimungkiri, hampir seluruh kepala daerah yang ditangkap KPK adalah petahana yang maju kembali. Semua yang ditangkap adalah petahana yang merupakan calon kepala daerah yang menguasai anggaran. Di sinilah terbukti bahwa ternyata banyak kepala daerah yang memang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pencalonan.
“Pengaruh petahana yang kuat justru terbukti diselewengkan untuk membiayai pencalonan. Dengan adanya beberapa calon kepala daerah yang ditangkap, mestinya ada tindakan yang berkaitan dengan proses pencalonan ini,” ujarnya.
Menurut Fadli, ketika ada calon yang ditangkap, seharusnya ada tindakan dari KPU seperti mengeluarkan calon dari daftar peserta pilkada. Namun, justru tidak ada upaya untuk mengeluarkan calon atau memberikan ruang untuk pergantian oleh KPU.
Seharusnya, ada mekanisme untuk dilakukan diskualifikasi. Sekarang beberapa calon kepala daerah tetap bisa ikut bertarung, walaupun sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Calon tersebut tetap bisa dipilih dan punya potensi untuk menang. Kondisi ini yang bisa merusak proses transisi elit di daerah.
“Seharusnya ada mekanisme diskualifikasi. Jangan kemudian fenomena penangkapan menjadi alasan membalik lagi kondisi untuk mempersoalkan mekanisme proses pencalonan kepala daerah (dipilih oleh DPRD),” katanya.
Diakui, terkait mekanisme pergantian calon yang menjadi tersangka tidak ada di UU Pilkada. Yang bisa dilakukan, kalau kemudian menang, langsung dilantik dan diberhentikan saat itu juga.
“Ini memberikan dampak yang tidak baik terhadap publik. Mekanisme pembaruan sangat bisa dilakukan oleh KPU karena berwenang asalkan tidak berbenturan dengan UU Pilkada,” ujarnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, menilai, saat ini adanya kandidat dan penyelenggara pemilu yang sama-sama kena kasus hukum adalah sebuah peringatan bersama.
“Dua bulan berjalan sudah ada delapan orang kepala daerah yang kena. Di sisi lain, ada penyelenggara negara juga terkena kasus korupsi. Kami menyebutnya sebagai darurat Pilkada,” kata Donald.
Dalam catatan daftar penindakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sepanjang 2010-2018, ICW mencatat telah ada 242 kepala daerah menjadi tersangka korupsi. Bahkan, telah ada delapan kepala daerah yang ditindak oleh KPK sepanjang Januari-Februari 2018.
Penindakan korupsi oleh kepala daerah, khususnya pada 2018 ini, menegaskan adanya hubungan sebab-akibat dengan kontestasi pilkada 2018. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan calon kepala daerah dan disebut-sebut untuk mendanai pilkada yang berbiaya tinggi.
“Tetapi justru luput dilihat bahwa pengeluaran tinggi dalam pilkada terletak pada pengeluaran illegal, yaitu mahar politik, jual beli suara, dan suap penyelenggara, serta biaya yang pada dasarnya tidak urgent, yaitu pendanaan saksi,” ucapnya.(beritasatu)