JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dan tersangka empat anggota DPRD Lampung ke Jaksa Penuntut Umum, Senin (26/8).
Para wakil rakyat ini terkait kasus� tindak pidana korupsi berupa suap soal pinjaman daerah kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan atau pengesahan APBD tahun anggaran 2018 lalu.
�Hari ini penyidik (KPK) menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntutan atau tahap 2,�kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah,� Senin (26/8).
Keempat anggota DPRD itu, kata dia,
Achmad Junaidi S selaku Ketua DPRD Lampung Tengah, Bunyana anggota DPRD Lampung Tengah. Selanjutnya, Zainudin anggota DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri anggota DPRD Lampung Tengah.
�Rencananya sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat,�ucapnya.
Sejauh ini, kata dia telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari berbagai unsur.
�Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lamteng, anggota DPRD Lamteng dan wiraswasta,�ungkapnya. (Red)