JAKARTA � Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau masyarakat tidak terlalu percaya dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kenyataannya, Bawaslu menemukan enam masalah pada Sirekap yang berpengaruh besar pada penghitungan suara..
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan masalah tersebut ditemukan jajarannya dengan melihat perbandingan nyata dengan hasil yang diunggah. Kemudian kesalahan lainnya terkait teknis.
Rahmat Bagja lalu menuturkan enam masalah yang ditemukan Bawaslu RI yakni;
Pertama, ada 11.233 TPS yang didapati adanya Sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan/atau masyarakat.
Kedua, sebanyak 3.463 TPS yang didapati melakukan penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai.
Ketiga, ada 2.162 TPS yang didapati adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Keempat, ada 1.895 TPS yang didapati Pengawas TPS tidak diberikan Model C Hasil Salinan.
Kelima, sebanyak 1.888 TPS yang didapati Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas.
Keenam, ada 1.473 TPS yang didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara.
Salah satu penyebab kesalahan akibat kondisi ponsel KPPS. Seperti rendahnya resolusi kamera KPPS.
Selain soal resolusi kamera, diduga ada data Sirekap yang tak sesuai dengan formulir C hasil penghitungan disebabkan oleh kesalahan petugas KPPS.
“Jadi kalau kemudian ada perhitungannya bermasalah, mungkin KPPS-nya lagi ngantuk. HP-nya enggak jelas misalnya. Resolusinya (foto) berbeda, jadi menganggap angka 0 jadi 8, tergantung HP juga. Ini harus diterangkan KPU sebenarnya,” ujar Bagja.
“Jadi ada misalnya KPPS yang HP-nya bermasalah, kemudian menangkap itu dikirim gambarnya, resolusinya menjadi 80.000, 700 ini dari keterangan KPU ya. Berkurang misalnya (resolusi),” lanjut dia.
Bagja mengimbau agar masyarakat lebih menjadikan Formulir C sebagai acuan ketimbang Sirekap untuk hasil penghitungan suara. Sebab, hingga kini, sistem itu dirasa masih memiliki sejumlah kekurangan.
“Lihat C Plano, memang agak capek sih. Tapi ya, karena penangkapan image gambarnya agak bermasalah. Kan tergantung resolusi HP. Ya ini sistem baru, dan saya kira pasti ada trial and error-nya,” katanya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim telah memperbaiki anomali data penghitungan suara pilpres sebanyak 74.181 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada aplikasi Sirekap sejak 15 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy�ari mengatakan selain penghitungan suara pilpres, pihaknya juga telah memperbaiki anomali data penghitungan suara pada aplikasi Sirekap terkait pemilihan umum legislatif (Pileg) DPR sebanyak 14.651 TPS, dan untuk Pileg DPD RI sejumlah 10.512 TPS.
“Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” papar Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim menjelaskan data Sirekap telah mengimplementasikan layanan komputasi cloud (awan) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Penggunaan layanan komputasi awan (cloud) dalam manajemen data Sirekap, menurut Hasyim, untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengolahan data Pemilu.
Ia juga menyampaikan, bahwa penghitungan suara berjenjang pun sudah dilakukan secara bertahap.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung hingga 2 Maret mendatang. Kemudian hingga 5 Maret mendatang dijadwalkan adanya rapat pleno kabupaten/kota.
Sementara itu, pleno provinsi berlangsung hingga 10 Maret 2024, pleno nasional dilakukan sejak 22 Februari hingga 20 Maret 2024. Sementara rapat pleno PPLN berlangsung hingga 22 Februari 2024.
“Bisa dikatakan temen-teman di luar negeri sudah selesai semua di 128 PPLN, hanya satu yang ditunda yaitu PPLN di Kuala Lumpur,” tegasnya. (tbc/tmp)