BANDARLAMPUNG �� Tokoh masyarakat Lampung M.Alzier Dianis Thabranie meminta aparatur hukum untuk segera memproses dan memberi hukuman terhadap oknum-oknum yang menerima uang dari Mustafa sewaktu Pilgub kemarin.
Hal itu dikatakan Alzier usai mendengarkan fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Lamteng Mustafa di PN Tanjung Karang pada Kamis (4/3).
�Siapa yang terima uang dari Mustafa cepat diproses dan dihukum,�kata Alzier.
�Persoalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem aparatur hukum di Lampung, mengingat adanya keterlibatan aparatur pejabat negara. Jangan sampai ada asumsi di masyarakat bahwa hukum tajam kebawah tapi tumpul diatas. Jadi kalau salah, ya sampaikan salah. Kalau benar ya benar,� katanya.
Sebelumnya, Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali digelar di PN Tanjung Karang pada Kamis (4/3).
Dalam sidang yang turut dihadiri oleh� Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, anggota DPRD Lampung periode 2014-2019 Khidir Bujung dan anggota DPRD Lampung periode 2019-2024 Misi Iswanto, Mantan Wakil Bupati Lampung Utara yang juga Mantan Ketua Partai Hanura Lampung Sri Widodo hadir secara virtual. Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin juga hadir secara virtual.
Dari kesaksian Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin menyebutkan bahwa dirinya mendengar kabar bahwa Ketua Umum PKB Cak Imin mendapatkan Rp40 Miliar dari Ny. Lee, PT Sugar grup untuk mendukung Arinal Djunaidi.
Sehingga PKB menarik dukungan untuk pasangan Mustafa -Ahmad Jazuli di Pilgub 2018 kemarin. Kemudian, Midi Ismanto dan Khaidir Bujung yang saat itu Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB diminta untuk mengembalikan uang Rp18 M tersebut ke Mustafa.
Sementara itu Midi Iswanto menyebutkan bahwa saat itu Nunik menerima uang sebesar Rp1 miliar Rp 150 juta dari uang mahar sebesar Rp 18 miliar dari Mustafa untuk membeli perahu PKB di Pilgub kemarin.
Dilain sisi, Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim membantah ihwal pemberian uang Rp.1 Miliar yang disebut oleh saksi Midi Iswanto dalam keterangan sebelumnya.
Namun mengakui uang Rp.150 juta yang diperuntukkan tukang dalam membangun kantor DPC PKB Lampung Tengah. Namun hal itu sudah dikembalikan ke Midi Iswanto 100 juta.
�Sudah 100 juta, saya kasih ke saudara Midi Iswanto, 50 juta belum dibayar sampai sekarang karena Midi punya hutang sama saya,� tegas Nunik dalam persidangan.
JPU KPK pun kembali bertanya untuk menegaskan ihwal uang Rp1 miliar, apakah Nunik menerimanya.�Tidak ada,� aku Nunik. (Red)