BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung akhirnya mengeksekusi terpidana Reza Pahlevi (46), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Bandar Lampung. Ia disangkakan atas perkara korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Kajari Bandar Lampung Yusna Audia mengatakan, Reza dieksekusi sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelum dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung, terpidana terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan.
Kasi Registrasi Lapas Bandar Lampung, Mukhlisin Fardi mengatakan pihaknya telah menerima terpidana yang diantarkan oleh pihak kejaksaan sekitar pukul 12.15 WIB.
“Terpidana sudah kita terima dalam keadaan sehat tampak luar,” katanya.
Dia menambahkan dalam catatan rekomendasi yang diterima bahwa terpidana telah menjalani perawatan oleh dokter luar. Namun pihaknya akan kembali mempelajari surat rekomendasi tersebut bersama dokter di Lapas.
“Kia akan pelajari dengan dokter kita. Saat ini terpidana masih dalam masa pengenalan lingkungan,” katanya lagi. (Atc)