BANDARLAMPUNG – Penasihat Hukum (PH) Ahmad Handoko, S.H., minta penyidik Polresta Bandarlampung mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama kliennya, H. Darussalam sebagai tersangka. Alasannya, Ahmad Handoko yakin jika kliennya tak bersalah. Dimana, kliennya ditetapkan tersangka hanya karena pada tahun 2014 mengenalkan tersangka M. Syaleh ke pelapor H. Nuryadin, guna meminjam uang sebesar Rp500 juta.

“Uang itu sampai kini tak dikembalikan M. Syaleh. Uang itu diperuntukkan buat pembuatan seporadik dan diikat perjanjian kerjasama dengan keuntungan Rp2,4 milyar untuk H. Nuryadin,� jelas Ahmad Handoko.

Namun menurut penyidik, seporadik yang dimaksud sudah ada sejak tahun 2006. Sehingga penyidik berkesimpulan kliennya H. Darusalam mengetahui jika memang sudah ada seporadik sejak tahun 2006.

�Semua dalil sangkaan ini sudah terbantahkan, saat kami menghadirkan empat orang saksi fakta. Salahsatunya adalah Anton, seorang Lurah yang menandatangani seporadik yang tertera tahun 2006, ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah M. Syaleh dapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor,” kata dia.

Ahmad Handoko menambahkan, tiga� saksi lain adalah saksi fakta yang mengetahui seporadik yang tertera tahun 2006 adalah seporadik yang dibuat tahun 2014, setelah M. Syaleh dapat pinjaman dari H. Nuryadin.

�Tiga saksi fakta yang kami dihadirkan adalah saksi yang mengetahui dengan pasti bahwa seporadik yang dibuat oleh Anton, yang tertera tahun 2006 memang dibuat tahun 2014. Itu setelah M. Syaleh dapat uang dari H. Nuryadin. Jadi kesimpulannya, memang benar saat H. Darussalam mengenalkan M. Syaleh ke H. Nuryadin tahun 2014 lalu, saat itu belum ada seporadik,� papar dia.

Sedangkan untuk dua orang ahli yang dihadirkan lanjut Ahmad Handoko, �mengatakan kliennya H. Darussalam tak dapat dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. Oleh karena itu dalil penetapan tersangka telah dapat dibantah dengan alat bukti.

�Sehingga sudah tidak relevan lagi atau tidak ada landasan yuridis atau penetapan tersangka. Dimana tidak memiliki bukti sebagimana pasal 184 KUHAP dan sudah selayaknya dibatalkan penyidik,� tutupnya.

Seperti diketahui PH Ahmad Handoko sebelumnya mengklaim bisa mematahkan dalil penetapan tersangka kliennya H. Darussalam hanya dengan menghadirkan empat orang saksi kunci. �Kami punya empat orang saksi yang bisa kami hadirkan ke penyidik Polresta Bandar Lampung. Saksi-saksi kami yakini bisa mematahkan penetapan tersangka. Kami yakin Pak H. Darussalam sedang dizolimi,� kata Ahmad Handoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2020).

Ahmad Handoko menyarankan pihak pelapor, H. Nuryadin dan pengacara hukumnya mempersiapkan bukti atas pengaduannya. Sebab jika tidak, Ahmad Handoko akan melakukan upaya hukum balik, yakni melaporkan yang bersangkutan atas sangkaan pencemaran nama baik.

Di lain sisi, Ahmad Handoko juga tidak sepakat dengan aduan kuasa hukum Nuryadin ke Kejagung dan Kejati Lampung. Aduan itu menyoal informasi hasil penelitian berkas perkara tersangka H. Darussalam. Dimana mereka mendesak Kejagung dan Kejati melakukan pemantauan proses hukum di Kejari Bandarlampung. �Saya pikir apa yang dilakukan pihak H. Nuryadin kurang elok dan kami menduga bentuk intervensi ke JPU,� katanya.

Ahmad Handoko berpendapat, pihak korban harusnya lebih menghormati tugas dari Kejari Bandarlampung menangani berkas perkara. Dia menyarankan pelapor sadar dan paham prosedur kerja Kejari dalam menangani berkas perkara. �Harusnya kuasa hukum bertindak berdasarkan hukum dan kode etik. Kita harus menghormati institusi penegak hukum yang mempunyai hak dan wewenang secara hukum,� katanya.

Diketahui, H. Nuryadi melaporkan H. Darussalam atas dugaan tindak pidana penggelapan yang menimbulkan kerugian Rp500 juta di Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Atas laporan ini, H. Darussalam dan M. Syaleh, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (red)