PESAWARAN – Atas laporan masyarakat, tiga pria diamankan polisi saat asyik bermain judi kartu remi.

Tiga orang tersangka tersebut adalah HB (62) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, S (57) warga Pertanen, Desa Paguyuban, Kecamatan Way Lima, dan WS (38) yang merupakan warga Sidomulyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi lampung.

“Pada Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kita melaksanakan operasi penggerebekan berhasil kita amankan 3 pelaku atas tindak pidana perjudian jenis Kartu Remi di Dusun Jembangan, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, S.H.,M.H.

Maya Henny mengatakan, kegiatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Kepolisian (Sat Intelkam) Polres Pesawaran di bawah pimpinan Iptu Zainal Abidin, Kepala Bidang Operasional Sat Reskrim Polres Pesawaran.

Kata Kapolres, kronologis kejadian dimulai ketika masyarakat melaporkan adanya aktivitas perjudian kartu remi yang sangat meresahkan warga di Dusun Jembangan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan informasi, tim ini melancarkan operasi penggerebekan di lokasi yang dilaporkan” kata Kapolres

Setelah itu kata Kapolres, Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Oppo A9 Warna Biru, 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Nokia Warna Putih, 2 (Dua) Set Kartu Remi, Uang Tunai Sebesar Rp 117.000,1 (Satu) Lembar Uang Rp 2.000,13 (Tiga Belas) Lembar Uang Rp 5.000, 3 (Tiga) Lembar Uang Rp 10.000, 1 (Satu) Lembar Uang Rp 20.000,-.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti tersebut telah diamankan dan akan menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pesawaran.

“Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku.”pungkasnya (don)