PESAWARAN – Kanit Tipiter Polres Pesawaran Ipda Supandi, Kasi Intel Kejaksaan Negri Pesawaran Andi Pranomo dan Ketua PWI Pesawaran M.Ismail. S.H.menyampaikan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di Kecamatan Negeri Katon dan Tegineneng, pada acara sosialisasi UU Pers dan Penyuluhan Hukum.

Kasi Intel Kejari Pesawaran Andy Purnomo mengatakan, saat ini hampir semua kepala sekolah (Kepsek) mengeluhkan oknum wartawan yang kerap datang menanyakan program di sekolah tersebut.

�Kalau tentang keterbukaan informasi itu memang perlu diberikan kepada khalayak umum. Namun ada batasan yang harus bapak ibu ketahui. Tidak semuanya wajib dibuka,� ungkapnya saat menjadi pemateri di SDN 13 Negeri Katon, Sabtu (16/9/23)

Ia juga mengatakan, dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa informasi yang merupakan rahasia negara yang tidak diperbolehkan untuk di publikasi ataupun diberikan kepada pihak media.

�Jadi apabila ada suatu temuan ataupun permasalahan, yang berhak untuk memeriksa itu seperti Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak Inspektorat,” kata dia.

�Maka dari itu, dengan adanya kegiatan ini saya sangat mengapresiasi program yang dikeluarkan oleh PWI Pesawaran, sehingga para Kepsek ini dapat menanyakan secara langsung batasan tugas seorang wartawan, dan saya juga bisa memberikan informasi kepada ibu batasan apa saja yang bisa ibu berikan kepada pihak media,� pungkasnya. (don)