BANDARLAMPUNG � Media sosial (medsos) diramaikan dengan beredarnya Surat Keputusan DPP PDI-P Nomor 348/KPTS//DPP/2013. Isinya tentang berakhirnya keanggotaan Drs. Herman HN, M.M., dari PDI-P karena menjadi Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Lampung dari Partai lain.
Untuk itu Herman HN dilarang melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan PDI-P dan menduduki segala jabatan atas nama PDI-P baik internal partai maupun di luar partai.
�SK ini langsung ditandatangani Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Sukarnoputri serta Sekretaris Jenderal Tjahjo Kumolo tertanggal 16 September 2013,� tutur salahsatu pengurus teras PDI-P Lampung yang menolak namanya disebutkan.
�Dan yang perlu diingat sampai saat ini yang bersangkutan (Herman HN,red) belum direhabilitasi keanggotaannya di kongres partai. Beliau melanggar ART PDIP Tahun 2015 – 2020 Bagian Ketujuh Mekanisme Pemecatan atau Pemberhentian Anggota Partai khususnya Pasal 13 Ayat 1 – 6. Jadi, Herman HN kini bukan lagi alias belum (pulih) Sebagai anggota alias Kader PDI-P sebelum ada pemulihan di kongres,� tambahnya lagi.
Lantas mengapa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung beberapa waktu lalu, DPP PDI-P tetap mengusung Herman HN sebagai calon walikota? Menurutnya hal ini bisa saja terjadi. Pasalnya dalam setiap momen pilkada, DPP PDI-P tidak harus mengusung kader sendiri. Semuanya boleh.
�Yang tidak boleh mengklaim dia kader partai. Seperti Pairin di Kota Metro bukan kader. Begitu juga di Lampung Tengah, Mustafa bukan kader. Jadi wajar di Bandarlampung Herman HN di usung DPP PDI-P. Tapi bukan sebagai kader. Semua semata-mata karena potensi Herman HN untuk menang besar waktu itu sangat besar,� tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Herman HN telah mendapat Surat Tugas DPP PDI-P terkait Cagub Lampung untuk maju Pilkada serentak 2018 mendatang. Dalam Surat Tugas Nomor: 1594/PILKADA/DPP/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 yang ditandatangani Ketua Bambang DH dan Sekretaris Jendral Hasto Kristiyanto ini, Herman HN ditugaskan melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada ke seluruh kader dalam waktu dua minggu setelah surat terbit.
Meski begitu, Walikota Bandarlampung, Herman HN diminta tidak jumawa mensikapi adanya surat tugas DPP PDI-P ini. Alasannya surat tugas DPP PDI-P seperti yang diberikan kepada Herman HN tidak selalu sebagai pertanda baik bakal mendapatkan rekomendasi.
Sudah banyak contoh dalam pilkada beberapa waktu lalu. Dimana ada kader PDI-P yang mendapat surat tugas justru berakhir tidak dapat rekomendasi. Contoh Roly Vola, kader PDI-P Kota Metro. Dia mendapat surat tugas bahkan ikut sekolah kader calon kepala daerah. Ternyata yang direkomendasi PDI-P pasangan Pairin- Johan dalam pilkada Kota Metro beberapa waktu lalu.
Kemudian di Lampung Tengah (Lamteng). Kader PDI-P Sumarsono yang merupakan Wakil Ketua DPC PDI-P Lamteng mendapat surat tugas pilkada Kabupaten Lamteng. Tapi yang direkomendasi pasangan Mustafa-Lukman.
Ada lagi di Kabupaten Mesuji. Ismail Ishak, Ketua DPC PDI-P yang juga merupakan Wakil Bupati Mesuji mendapat surat tugas. Namun justru yang mendapat rekomendasi DPP PDI-P adalah Febrina Tantina.(red)