PESAWARAN � Sebanyak 17 mahasiswa senior jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aga Trias Tahta (19), saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon AS menyatakan, penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB, semalam (8/10/19).

�Kami sudah melakukan gelar perkara. Kita menetapkan 17 orang tersangka dari panitia,� kata Popon.

Dilanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satunya terkait unsur kelalaian. Para tersangka akan disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP.

�Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,� jelasnya.

Sementara untuk dua panitia, dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut. �Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi tidak hadir,� urainya.
Sementara, hingga semalam, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masih menjalani pemeriksaan intensif di aula Command Center Mapolres Pesawaran. Ditahan?

Ditanya ini, Popon mengaku akan membahas lebih lanjut dengan tim khusus.
�Apakah kemungkinan ditahan atau tidak kedepannya, akan kita bahas lagi dengan Kasat Reskrim,� ucapnya. (rdr)