LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) resmi memutus kontrak PT.Guardian Oto Solusi (GOS) selaku pengelola parkir di RSDM Ryacudu Kotabumi, Selasa (5/5/2020).
Pemutusan MoU itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan, bersama pihak Pol-PP daerah setempat, dengan dasar bahwa PT.GOS tidak memenuhi kewajibannya selaku perusahaan yang mengelola parkir tersebut.
“Iya, pemutusan MoU antara Pemerintah Daerah dengan PT.GOS karena melakukan wanprestasi,” jelas Kepala Dinas Perhubungan, Basirun Ali, kepada media� saat� mengawal langsung pelaksanaan di lapangan Selasa (5/5).
Masih kata Basirun, kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh PT.GOS yaitu, tidak membuat double decker, tidak melaksanakan pembagian bagi hasil sebesar 35% dan tidak memenuhi retribusi pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena hasil rapat Pemerintah Daerah wewenang pengelola dikembalikan ke Dinas Perhubungan. Makanya perhubungan yang mengambil alih di lapangan,” ucapnya.
Mengenai tindakan selanjutnya, dengan menggunakan Perda nomor 11 tahun 2011 pengelolaan dan pengawasan guna ketertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sampai adanya pihak ketiga yang akan mengelola parkir tersebut.
“Wewenang diberikan Pemda kepada Dinas Perhubungan, sampai ada pihak ketiga yang dapat memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi kewajibannya (PAD),” katanya. (wan)