METRO – Menanggapi keluhan masyarakat terkait parkir yang diduga liar maupun yang menggunakan badan jalan sehingga menghambat kelancaran arus lalulintas, Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Lalulintas mulai melakukan penertiban.

Dari pantauan media, sejumlah ruas jalan yang menjadi Red Zone atau zona merah merah pelanggaran lalulintas, atau wilayah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) mulai ditertibkan Polisi.

Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi melalui Kasubbag Humas Polres Metro AKP Djoko Sarianto menyampaikan, penertiban sejumlah ruas jalan yang masuk KTL telah dilakukan sejak kemarin.

“Mulai sore kemarin anggota Satlantas telah melaporkan giat penertiban parkir khususnya di Jl. Imam Bonjol depan Shopping Center,” ucapnya, Jum’at (19/7/2019).

Penertiban tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat pengguna jalan atas hambatan parkir di badan jalan.

“Untuk memulihkan arus lalulintas karena hambatan yang disebabkan oleh parkir kendaraan,” pungkasnya.

Diketahui, penertiban dan sosialisasi larangan parkir di badan jalan akan dilakukan hingga bulan depan. Selanjutnya, petugas Sat Lantas Polres Metro akan memberlakukan sistem tilang dan kempes ban bagi pengendara yang masih membandel parkir di badan jalan, khususnya kawasan KTL.

Sementara untuk petugas parkir akan diberikan teguran, hingga sangsi terberat rekomendasi pencabutan SK parkir ke UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Metro. (Arby)