LAMPUNG SELATAN – Kabupaten Layak Anak (KLA) di Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya bakal kembali ‘digeber’ Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat.
Mulai tahun ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu bakal meluncurkan sejumlah program dalam mendukung percepatan KLA. Diantaranya, pembuatan Puskesmas ramah anak, tempat ibadah ramah anak dan zona aman sekolah.
Selain itu, OPD ini juga bakal melakukan sosialisasi mengenai ancaman pidana kekerasan anak, melalu penempelan stiker di setiap rumah di Kabupaten Lamsel.
“Melalui tim gugus tugas, kita juga koordinasikan dengan sejumlah OPD di Pemkab Lamsel. Agar, program yang dibuat juga mendukung percepatan KLA. Minimal, ada 26 OPD yang harus terlibat. Sementara ini, baru terpenuhi setengahnya,” ujar Kepala Dinas PPPA, Anasrullah, S. Sos kepada sejumlah wartawan di aula OPD setempat, sinag tadi (24/1/2020).
Dikatakan Anas, melalui perwujudan KLA ini, diharapkan agar terus menekan angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Lamsel. Diketahui, pada tahun 2018 terdapat 39 kasus kekerasan. Kemudian di tahun 2019, terdapat 38 kasus. Terjadi penurunan 1 kasus.
“Untuk itu, kita buat beberapa program untuk meminimalisir kasus-kasus anak. Kita juga akan membentuk program PATBM untuk pemenuhan kebutuhan anak dan perempuan. Forum anak, juga akan dibentuk disetiap desa. Sebagai pelopor dan pelapor untuk mengaspirasi kebutuhan anak. Seperti pada momen musrembang, nantinya forum itu akan dilibatkan,” imbuhnya.
Terpisah, Toni Fisher selaku Fasilitator KLA dan PATBM Provinsi Lampung menambahkan, sejak tahun 2014 lalu, Lamsel telah menjadi KLA. Tahun 2015 kabupaten ini juga telah meraih predikat dengan great pratama.
“Sementara, ada 3 kluster predikat KLA. Yaitu Pratama, Nindiya dan Utama. Untuk Lamsel, sudah tiga kali meraih predikat Pratama,” kata Toni.
Toni menambahkan, program terbaik untuk mewujudkan percepatan KLA hingga pada kluster predikat utama yakni Pemenuhan hak anak, Pengasuhan alternatif, Hak kesehatan anak, Hak anak bidang pendidikan dan Penanganan kasus.
Sementara, sebagai indikatornya ada 9 poin. Yaitu tersedianya regulasi Perda KLA, persentase anggaran yang dialokasikan untuk mendukung percepatan KLA, SDM yang terlatih tentang konvensi hak anak,� melibatkan forum anak, kemitraan antar OPD, keterlibatan lembaga masyarakat, kemitraan dalam dunia usaha, kemitraan dengan media dan inovasi dalam KLA.
“Tentunya semua itu perlu didorong dengan komitmen dari Kepala Daerah. Otomatis, jika Bupati langsung yang push program disetiap OPD untuk dapat mendukung percepatan KLA, maka pasti predikat Utama bisa kita raih,” lanjutnya seraya berharap.
Sebagai pilot projek, di Lamsel akan membentuk pesantren ramah anak. Yakni di
Pondok pesantren Nurrul Islam, yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa.
Selain itu, KLA juga akan merambah ke 830 sekolah di Lamsel untuk merealisasikan sekolah ramah anak. Baik PAUD, TK ataupun SD.
Untuk diketahui, KLA diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kewajiban dalam melindungi diatur pasal 22 dan hukumannya diatur pasal 23. (Doy)