BANDARLAMPUNG – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) �menunjuk Didik Suprayitno sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung.
Staf ahli mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa ini ditunjuk menyusul cutinya Gubernur M. Ridho Ficardo dan wakilnya Bachtiar Basri karena maju lagi dalam Pigub Lampung 27 Juni 2018 mendatang.
Seperti diketahui masa kampanye Pilkada Serentak 2018 mulai pada 15 Februari 2018. Kampanye berakhir pada 23 Juni 2018 mendatang.
Merujuk PKPU Nomor 1 Tahun 2017, bentuk kampanye yang dimaksud terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat publik/terbuka serta kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik.
Berdasar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 64, calon incumbent dalam melaksanakan kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Cuti kampanye itu pada saat dimulainya kampanye, sampai pada berakhirnya tahapan kampanye. Jadi, jumlah hari cuti untuk kandidat incumbent juga selama 129 hari,” ucap Komisoner Bawaslu Lampung, Adek Asyari, Senin (12/2/2018).
Cuti diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; atau Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.(red)