PANARAGAN – Pemerintah Daerah (Pemda) masih terbilang belum maksimal dalam mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengakuan dan perlindungan untuk masyarakat adat sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang didalamnya telah mengatur adanya Desa Biasa dan Desa Adat.
Untuk Desa Adat diatur melalui pasal 96 sampai dengan pasal 111. Hal itu pun berdampak pada terganjalnya penetapan status Desa Adat hingga pemberian SK Hutan Adat, Bawang/Lebak Lebung sebagai tanah marga/tanah adat, termasuk juga hak suatu umbulan bagi masyarakat adat, sesuai dengan pasal 3 dan 5 UU Pokok Agraria tahun 1960, sehingga terjadi hak-hak ulayat / adat seperti Lebak Lebung / Tanah Bawang diakui secara perorangan bukan hak milik bersama. Padahal, tanah dalam adat Lampung / Tulang Bawang adanya Tanah Talang, Tanah Nyapah, Tanah Rawang, Tanah Bawang dan Tanah Ulu Bawang.
Mengutip Antaranews, Staf ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro, mengatakan, Kemdagri berkomitmen untuk mendorong Pemda segera mengesahkan Perda untuk masyarakat hukum adat di Indonesia.
Perda pengakuan masyarakat hukum adat sangat dibutuhkan untuk menetapkan status Desa Adat di Kemdagri, penerbitan SK Hutan Adat (HA) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penetapan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun masih sangat sedikit Pemda yang mengeluarkan Perda pengakuan untuk masyarakat adat tersebut.
Sambil menunggu Rancangan Undangan-Undang (UU) tentang Masyarakat Adat diundangkan, ia meminta agar masyarakat hukum adat juga mau menindaklanjuti UU Desa yang didalamnya telah mencantumkan pengakuan terhadap keberadaan mereka melalui penetapan Desa Adat.
“Tata cara sudah lengkap dalam UU Desa maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pengakuan masyarakat hukum adat yang nantinya bisa menjadi Desa Adat. Sekjen AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sudah tahu soal tata cara ini,” ujarnya.
Dengan sudah adanya penetapan Desa Adat, ia mengatakan masyarakat hukum adat juga akan mendapat penugasan dari negara untuk ikut dalam penyelenggaraan, pembangunan, dan pemberdayaan Desa Adat dengan mendapat pembiayaan dari negara.
Saat ditanya bagaimana Kemdagri mendorong lambannya Pemda memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat melalui Perda, Suhajar mengatakan agar pengakuan hukum masyarakat adat ini cepat terlaksananya, maka perlu komitmen kepemimpinan Kepala Daerah untuk segera menetapkan suatu desa yang dapat dijadikan desa adat.
Di lain pihak, salah seorang tokoh adat Desa / Tiyuh Panaragan Kabupaten Tulangbawang Barat, Khoiri Rujungan, menyebutkan, Tulangbawang lambang adatnya burung Garuda terbang menggigit kunci, burung Garuda sebagai lambang dewa Wisnu bertugas sebagai pemeliharaan alam menurut agama Hindu.
“Untuk itu bagaimana upaya pihak yang berwenang untuk menciptakan karakter masyarakat adat Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat sebagai contoh dalam melaksanakan pembangunan Tiyuh / desa dan daerahnya,” ungkapnya. (zainal /Jaz )