METRO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) kantor perwakilan Provinsi Lampung mengapresiasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro atas predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan pencanangan zona Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal itu dikatakan Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan, Upi Fitriyanti dalam kegiatan pencanangan zona WBBM yang berlangsung di Lapas setempat, Rabu (6/3/2019).

“Kami ucapkan selamat mudah-mudahan dengan pencanangan itu nanti juga ada upaya lain. Khususnya warga binaan yang merasakan manfaatnya, keluarga warga binaan juga merasakan manfaatnya,” ucapnya.

Menurutnya, masih terdapat proses penilaian guna mendapatkan predikat WBBM.

“Ini kan baru pencanangan, kalo pencanangan ini kan masih ada prosesnya lagi. Salah satu prosesnya ada indikator-indikator penilaiannya,” ujar Upi.

Sementara Pemerintah Kota Metro berharap, dengan adanya capaian pencanangan tersebut Lapas Kelas II A Kota Metro dapat memberikan pelayanan maksimal khususnya terkait remisi.

“Pemberian hak remisi dimaksudkan agar mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi efek destruktif narapidana. Diharapkan dengan adanya ini dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi narapidana. Karena remisi merupakan instrumen yang dapat merubah prilaku narapidana untuk berprilaku baik selama menjalani pidana,” ucap Walikota Metro Achmad Pairin diwakili Assisten I Pemkot setempat, Ridhwan. (Arby)