PESISIR BARAT- Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar), sejak awal September lalu menerbitkan program layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pesibar, Edwin Kastolani Burtha, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (2/10), mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan Surat Edaran (SE) dilingkungan Pemkab Pesibar yakni SE Nomor: 180/2559/02/2019, tentang layanan konsultasi dan bantuan hukum.
“Program ini dilaksanakan melalui dua metode yakni melalui tatap muka langsung di Bagian Hukum dan melalui online pada website resmi kita yakni https://bankum.pesisirbaratkab.go.id,” ucap Edwin.
Lebih jauh Edwin menjelaskan bahwa pada prinsipnya bantuan hukum yang diberikan kepada para ASN yang membutuhkan, ditangani oleh tim yang melibatkan pihak pengacara, kejaksaan, dan Bagian Hukum.
“Tujuan dari program ini tidak lain agar ASN saat melaksanakan tugas bisa lebih tenang dan profesional, karena ketika ada permasalahan hukum sudah ada bantuan hukum yang siap mendampingi secara profesional,” paparnya.
“Tujuan lainnya agar ASN juga bisa memahami atas tupoksinya dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak tersandung permasalahan yang berbenturan dengan hukum,” sambung Edwin.
Masih kata dia,program konsultasi dan bantuan hukum tersebut merupakan produk dan inovasi Pemkab Pesibar melalui Bagian Hukum. “Besar kemungkinan baru Pemkab Pesibar yang melaksanakan program ini,” pungkasnya.
Dia menandaskan sejak program tersebut resmi launching pada awal September lalu, respon para ASN juga cukup baik. “Sudah banyak ASN yang melakukan konsultasi dan kebanyakan melalui online,” ucap Edwin.(Gus)