MESUJI ��Bupati Mesuji H. Khamamik, S.H, dilaporkan ke Ombudsman. Ini terkait nota dinas yang selama ini diterapkan dan menjadi keluhan berbagai pihak. Anehnya, bukan hanya rekanan Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang merasa tersiksa, namun tak berani mengungkap.

Melalui surat bernomor 381/CV.MJU/.MSJ/LPG/I/2018 tanggal 2 Januari 2018, salah satu rekanan Pemda, atas nama CV. Multi Jaya Usaha (MJU) melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung perihal tidak terealisasinya pencairan pokok utang yang tertunda ditahun 2016 hingga 2017. Laporan tersebut berdasarkan Nota Dinas bernomor 900/1571.C/V.01/MSJ/2017 perihal permohonan pembayaran pokok utang kepada pihak ketiga yang menerangkan bahwa pihak ketiga (Rekanan) telah menyelesaikan pekerjaan dan telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan.

�Saya tidak menerima tertundanya kembali pembayaran pokok hutang dari tahun 2016, dan memohon agar Ombudsman menindaklanjuti agar pekerjaan dapat segera dibayar berikut kerugiannya�, ucap Direktur CV. MJU, Abdon Sagala, kepada SKH BE1Lampung, Jumat malam. (16/3).

Sebelumnya, pada pertengahan Februari,�puluhan pejabat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Mesuji telah mengikuti materi tentang tugas dan fungsi Ombudsman. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bappeda dan dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mesuji, H. Saply TH. (13/2).

Dalam acara tersebut, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto mengatakan, Ombudsman diberi tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Termasuk BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara termasuk Swasta.

Menurutnya, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disisi lain, bentuk pelayanan publik (Nota Dinas) di Kabupaten Mesuji khususnya Nota Dinas Bupati yang selama ini menjadi kebijakan kembali dipertanyakan.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan Dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka minta agar Ombudsman segera melakukan penilaian pelayanan Publik di Bumi Ragab Begawe Caram tersebut, dan memfokuskan pada masalah Nota Dinas yang selama ini telah muncul di Publik dan tidak ada penyelesaian.

Menurut Gindha, penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, kesamaan hak, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan dan kemudahan.

�Artinya, jika pemberlakuan nota dinas bupati tersebut membuat kesan kebalikannya, hal ini menjadi indikasi bahwa Bupati Mesuji sebagai pembina dan penanggung jawab pelayanan publik di tingkat kabupaten diduga malah menjadi inisiator pelanggar Undang-undang, karena membuat aturan sendiri, ucap Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang tersebut (14/2).

Sementara, ketika diminta tanggapannya, Asisten Ombudsman�RI �Perwakilan Lampung, Ahmad Saleh David Faranto belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, hal ini bisa diketahui apakah hal tersebut Maladministrasi atau tidak dengan membaca terlebih dahulu peraturannya dan tujuan sosialisasi hari ini agar standar pelayanan setiap SKPD bisa terpasang sehingga dapat diketahui mekanismenya.

Diketahui, permasalahan nota dinas dalam proses pencairan dana di Kabupaten Mesuji telah lama menguap ke publik, namun tidak ada langkah kongkrit dari pemerintah daerah untuk mereformasi sistem birokrasi yang diduga menghambat pembangunan dan mengambil kewenangan teknis SKPD tersebut. (Tim/Red)