BANDARLAMPUNG�� Ditangkapnya dan ditahannya Ferry Sulistyo alias Alay, bakal menyisakan masalah baru. Pasalnya bisa saja selain menyidik kasus penipuan, aparat penegak hukum juga dapat mengusut proyek lainnya yang dikerjakan Direktur PT. Prabu Artha Develover itu. Terutama Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru, Tanjungkarang Barat senilai Rp286,8 miliar lebih yang mangkrak lebih empat tahun. Dimana uang milik pedagang senilai puluhan miliar, tak jelas nasibnya.

�Saya bisa pastikan pejabat Kota Bandarlampung beserta beberapa oknum anggota dewan setempat kini mulai ketar-ketir jika Alay �bernyanyi�,� tutur �Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.

Menurut Alzier, desakan berbagai pihak termasuk dari Plt. Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar agar Alay mengembalikan uang milik pedagang Pasar SMEP tidak beralasan. Pasalnya sesuai perjanjian Alay diketahui telah memberi jaminan bank garansi (BG) pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp14,3 miliar.

�Sekarang dimana bank garansi itu. Mengapa tidak dicairkan. Walikota, Herman HN beserta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Badri Tamam harus menjelaskan ini semua. Jangan semua dibebani ke Alay,� tutur Alzier.

Karenanya Alzier menghimbau Alay mengungkap permasalahan ini keaparat penegak hukum. Termasuk dugaan oknum pejabat dan oknum anggota dewan yang terlibat hingga membuat mangkraknya proyek pembangunan Pasar SMEP ini. Sehingga dia, tidak menjadi musuh �publik� seolah-olah telah membawa lari dan menggelapkan uang milik pedagang Pasar SMEP.

�Bongkar saja. Kalau memang ada praktek �ijon� saat perjanjian proyek Pasar SMEP. Ungkapkan semua. Jangan mau sendirian di dalam penjara. Dibui itu berat. Biar yang lain juga merasakan,� himbau Alzier bijak.

Untuk diketahui Pihak Kejaksaan sebelumnya diminta tak hanya mengkaji penjanjian Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Develover soal Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru dari keperdataan. Namun bisa memfokuskan dugaan tindak pidana korupsi. Terutama ketidakjelasan BG pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Pasar SMEP senilai Rp14,3 miliar lebih sesuai isi perjanjian.

�Menyelidik masalah Pasar SMEP ini mudah saja, cek dahulu dimana bank garansi (BG) sesuai perjanjian yang ada. Baru nanti bisa mengembang kepersoalan yang lain,� tutur advokat Peradi Lampung, Hengki Irawan, S.P.,M.H., beberapa waktu lalu.

Menurut Hengki agak janggal jika sampai Kepala BPKAD, Trisno Andreas hingga Sekkot Badri Tamam hingga Walikota, Herman HN, mengaku tidak tahu-menahu mengenai bank garansi sebesar Rp14,3 miliar. Padahal lanjut Ketua Poros Pemuda Indonesia Provinsi Lampung, masalah mangkraknya pembangunan Pasar SMEP bukan hal main-main.

Ini menyangkut nasib ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya disana. Apalagi masalah ini diakuinya langsung atau tidak langsung telah memakan korban jiwa. Karenanya dengan adanya isu sensitif soal dana jaminan, dikhawatirkan memicu keresahan di kalangan pedagang. Dimana banyak uang mereka yang kini tidak jelas karena terlanjur diambil pengembang.

�Jadi sekali lagi, usut saja persoalan bank garansinya. Jika Kejari Bandarlampung serius mudah saja kok mengurai benang merah masalah mangkraknya Pasar SMEP ini,� ujar lagi.

Wakil Walikota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar sebelumnya mengkritik perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer. Menurutnya Pemkot semestinya sudah bisa mengeluarkan Bank Garansi jaminan dari pihak pengembang, ketika permasalahan muncul.

�Tapi sekarang kan, nggak bisa ngapa-ngapain. Sebab bank garansinya nggak ada. Harusnya, kalau di klausal perjanjian ada Bank Garansi, pemkot harus ada dan pegang itu garansi banknya. Dan siapa yang bertanda-tangan di klausal perjanjian harus bertanggung jawab, ya mungkin saja bank garansinya nggak ada, makanya pemkot diam saja, nggak bisa berkutik ketika ditanya bank garansi,� beber dia beberapa waktu lalu.

Yusuf menambahkan, jika bank garansi sesuai MoU ada pada pemkot, maka permasalahan pedagang selesai. �Harusnya, pengembang baru bisa menjual kios ke pedagang minimal menyelesaikan 30 persen dari pembangunan, baru bisa dijual ke pedagang. Jangan baru ada kontrak dan skep sudah dijual. Ya begini hasilnya. Kalau fisik sudah ada baru dijual, kayak perumahan, itu yang bener, dan nggak ada yang dirugikan,� sesal Yusuf.

Seperti diketahui sebelumnya Kejari Bandarlampung masih mengkaji perjanjian antara Pemkot Bandarlampung dan PT. Prabu Artha Developer soal Pembangunan Pasar SMEP Sukabaru. Menariknya para pejabat Pemkot Bandarlampung saling kelit mengenai keberadaan bank garansi senilai Rp14,3 miliar yang diberikan pengembang.

Padahal sesuai perjanjian antara Pemkot dan PT. Prabu Artha Developer setebal 14 halaman bernomor 20/PK/HK/2013 dan nomor 888/PAD/VII/2013 dengan nilai investasi sebesar Rp286,8 miliar lebih dijelaskan beberapa kewajiban pengembang. Misalnya Pasal 6 ayat 2 butir F. Isinya ditegaskan pihak PT. Prabu Artha Develover mempunyai kewajiban menyerahkan bank garansi (BG) sebagai jaminan pekerjaan pembangunan senilai 5% dari nilai investasi. Angka ini mencapai 14,3 miliar lebih yang harus diserahkan kepada Pemkot saat penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung.

Dari beberapa dokumen yang ada terungkap bahwa perjanjian ini ditandatangani Walikota Bandarlampung Herman HN sebagai pihak pertama. Lalu pihak kedua PT. Prabu Artha Developer yang diwakili Ferry Sulisthio, S.H.

Turut menyaksikan dan menandatangani Tim Kordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Bandarlampung. Mereka adalah, Drs. Badri Tamam (Sekkot), Dedi Amarullah (Asisten Bidang Pemerintahan), Ir. Pola Pardede(Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Lalu, Djuhandi Goeswi (Kepala BAPPEDA), Ir. Andya Yunila Hastuti (Kepala Bidang Ekonomi BAPPEDA), Zaidi Rina (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Drs. Khasrian Anwar (Kepala Dinas Pengelolaan Pasar).

Kemudian Ir. Daniel Marsudi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Effendi Yunus (Kepala Dinas Tata Kota) dan Rifa�i (Kepala Dinas Perhubungan). Terakhir Wan Abdurrahman (Kepala Bagian Hukum), Sahriwansah (Kepala Bagian Pemerintahan) dan Susi Tur Andayani (Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum).

Pihak pedagang sendiri menjadi korban yang paling teraniaya akibat adanya perjajian pembangunan dan penataan Pasar SMEP yang mangkrak ini. Bahkan, banyak pedagang yang jatuh sakit akibat stres, terserang stroke hingga meninggal dunia. Ini lantaran uang yang disetor mereka guna mendapatkan jatah toko dari pengembang ternyata tidak kunjung ada kejelasan hingga kini.

�Ini semua bisa terjadi akibat ketidak hati-hatian dan keteledoran Pemkot Bandarlampung dalam menunjuk pengembang yang terkesan tidak kridible dan profesional. Ini juga merupakan fenomena gambaran jajaran Pemkot yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat khusus pedagang dan masyarakat sekitar yang banyak menjadi korban,� terang Dr. Dedy Hermawan, Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila), belum lama ini.

Seperti diberitakan Anggota Polres Tulang Bawang berhasil menangkap Ferry Sulistyo alias Alay yang diduga melakukan penipuan. Alay ditangkap di rumahnya Tangerang Selatan, Senin (12/3).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, Alay ditangkap karena tersangkut penipuan pembangunan ruko di Pasar Unit II, Banjar Agung, Tulang Bawang pada 2012. Namun, korban Tamsir Tanjung, 44, baru melaporkan kasus tersebut pada 2014.

Raswanto mengatakan Saat ini Alay sudah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung karena ada beberapa kasus yang sedang ditangai oleh Direktorat Reskrimum Polda Lampung. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(red)