BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan kegiatan pembagian Stiker dan membentangkan banner yang berisikan Slogan “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, Jumat (9/12/2022).
Sejarah Anti Korupsi Sedunia berawal pada 31 Oktober 2003, saat itu majelis umum mengadopsi konvensi PBB untuk melawan korupsi, majelis tersebut juga meminta sekjen menunjuk kantor PBB sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara pihak Konvensi. Majelis Umum PBB menetapkan Tanggal 9 Desember sebagai “Hari Anti Korupsi Sedunia” dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global akan bahaya korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH bersama para Asisten dan seluruh Pegawai membagikan Stiker kepada sejumlah pengendara Roda 2, dan Roda 4 yang melintas di berbagai titik dijalan Protokol Kota Bandar Lampung diantaranya Simpang Lampu Merah Masjid Al – Furqon, Tugu Raden Intan Rajabasa, Simpang Lampu Merah Satelit Pahoman, Tugu Adipura / Bundaran Gajah, Depan Mall Boemi Kedaton, Simpang Lampu Merah Garuntang, dan Seputaran Wilayah Sukarame.
Menurut Nanang Sigit, tujuan dari aksi tersebut untuk mengajak dan memperkuat peran serta masyarakat dalam upaya memberantas korupsi, mendorong dan mempresentasikan gerakan anti korupsi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Nanang Sigit juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bersama-sama mencegah Korupsi mulai dari diri sendiri dan belajar lebih baik agar tidak menjadi Koruptor.
(Iman/Rilis)