LAMPUNG SELATAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Halim Nasai bersikap arogan. Ia mengusir wartawan yang hendak meliput rapat pembahasan RAPBD bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang komisi, siang tadi (19/11)

Wartawan Radar Lampung, Yuda Pranata mengatakan dia ‘diusir’ ketua komisi saat pembahasan di komisi sedang berlangsung.

“Saat pembahasan sedang berlangsung saya masuk dan langsung duduk di bagian kursi tamu. Tapi saat itu ketua komisi (Halim Nasai) terlihat tidak suka saya masuk dalam ruangan. Ia kemudian membisiki staf dinas perizinan agar menyuruh saya keluar ruangan. Kemudian permintaan itu ditolak staf dinas, akhirnya notulen komisi yang menyampaikan perintah ketua komisi agar saya keluar ruangan komisi,” terang Yuda.

Padahal, kata Yuda, rapat pembahasan RAPBD bersama SKPD merupakan pertemuan bersifat terbuka, apa lagi untuk peliputan jurnalis.

“Saya juga tidak paham apa masalahnya saya ‘diusir’ keluar ruangan komisi saat pembahasan APBD, terkecuali itu rapat internal komisi,” imbuh Yuda yang mengaku merasa dipermalukan saat diusir keluar ruangan komisi.

Sementara, Ketua Komisi II Halim Nasai saat diminta konfirmasinya mengaku bukan mengusir. Tapi kata dia, permintaan keluar ruangan komisi itu karena sedang dalam pembahasan.

“Ya daripada pusing saat mendengarkan pembahasan, lebih baik keluar saja dan tunggu hasil pembahasan akan kami jelaskan,” ujar Halim seraya meminta masalah ini jangan dibesar-besarkan.

Padahal, kerja wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam Pasal 18 Ayat (1), tertulis Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Doy)