PESAWARAN � Rombongan DPRD Pesawaran melakukan peninjauan langsung dugaan pembuangan limbah pengelolaan sagu aren di Desa Negeri Ulangan dan Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Selasa (12/11/19).
Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran, M Nasir. Ikut juga Ketua Komisi III Sucipto, dan anggota Komisi IV Ns Bambang DSLP.
Usai meninjau, dewan sepakat ada dugaan pembuangan limbah yang mencemari sungai. Dewan segera memanggil pihak-pihak terkait. Baik dari dinas maupun dari pengelola sagu tersebut.
“Dari limbah ini dampaknya ke warga sampai gatal-gatal, dan ini harus dihentikan. Selain merusak lingkungan, untuk kesehatan masyarakat pun sangat terganggu,” kata M. Nasir.
�Masyarakat juga tidak bisa memanfaatkan sungai. Biasanya ada warga yang memanfaatkan untuk mencuci pakaian dan mencari ikan. Tapi sekarang tidak bisa,� katanya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Negara Saka dan Desa Negri Ulangan Kecamatan Negri Katon Pesawaran mengeluhkan limbah pengilingan aren yang dibuang ke kali (sungai) Way Semak.
Saat ini, air kali sudah tidak bisa digunakan karena telah berubah warna, berbusa dan mengeluarkan bau tidak sedap.
�Sekarang kita tidak bisa lagi mengunakan air kali ini. Karena air tidak sehat untuk dikonsumsi. Air sudah berubah warna, berbusa dan bau,,� ungkap warga.
Sementara owner penggilingan aren di Desa Negara Saka, Nana mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait limbah itu.
�Sampai hari ini belum ada laporan untuk kita dan belum terima laporan dari masyarakat. Tadi, DLH datang hanya membahas surat-surat izin aja. Penggilingan ini juga berdiri sudah 30 tahun, bahkan limbah tidak mematikan hewan di kali itu. Bahkan air itu bisa mensuburkan lingkungan sekitar. Air itu begitu saat kemarau saja,� kilahnya saat ditemui di rumah makan yang berletak di kecamatan Gedongtataan.
�DLH sering ke tempat kita per 6 bulan sekali mengkontrol berkas-berkas sudah pernah dicek surat setiap pergantian Kepala Dinas. Dan surat perizinan sudah lengkap dan limbah limbah yang dipermasalahkan. Kita akan melampirkan hasil lab. Mungkin orang DLH yang memutuskan. Kami mana tau,� paparnya.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Sofyan Agani melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penaatan Hairul Anwar mengatakan, pengilingan aren itu ilegal, karena belum mengantongi, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, (SPPL) dari DLH sendiri.
�Memang kalau izin sampling hasil (LAB) mereka sejak dari 2015. Tetapi di DLH sendiri belum ada, dan mereka juga tidak memilik dokumen SPPL, selama ini,� tegasnya.(Don)