METRO�� Ternyata bukan hanya jajaran Kepolisian Resor (Polres) Metro yang akan mengambil langkah hukum. Ini terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pengerjaan berbagai proyek pada Pemkot Metro sebagaimana diungkapkan dalam aksi unjukrasa massa Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Metro.
Namun langkah yang sama juga ditempuh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro. Kepastian ini diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Metro, Dipto Brahmono, S.H.
Diakui Dipto, pihaknya hingga kini belum menerima laporan resmi dari LSM GMBI terkait dugaan tersebut.
“Kejaksaan hingga kini belum menerima laporan resmi dari GMBI. Kita masih menunggu. Namun prinsipnya, kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang ada,” ujar Dipto Brahmono.
Sebelumnya diketahui jajaran Polres Metro memastikan mengambil langkah hukum soal dugaan KKN dalam pengerjaan berbagai proyek Pemkot Metro.
�Soal demo yang dilakukan GMBI tentang 17 tuntutan yang mereka sampaikan, kami akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan (lid). Jika memang terbukti, tentunya nantinya proses selanjutnya akan kita tindaklanjuti ketahap penyidikan (dik),� tegas Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro AKP Try Maradona, SIK.
Seperti diberitakan aksi unjukrasa ratusan massa yang mengatasnamakan LSM GMBI Distrik Kota Metro Selasa 3 April 2018 menyedot perhatian berbagai kalangan. Pasalnya, sebanyak 17 tuntutan yang disampaikan, salahsatunya diduga menuding rezim pemerintahan Pairin dan Djohan (Paidjo) gagal total dan syarat dengan KKN.
Demo yang dilakukan tepat di kantor Pemkot Metro itu sebagai bentuk evaluasi 777 hari kerja Wali dan Wakil Wali Kota yang disampaikan GMBI.
Yang mencengangkan, dalam orasinya sesuai point ke 2, Kordinator Lapangan (Korlap) Slamet Riadi menuntut Walikota Metro disumpah Mubahalah atau sumpah Kutukan agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP Rahman.
Slamet mengancam akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar bila dalam kurun waktu 2 Minggu kedepan tuntutannya tidak mendapat jawaban.
�Kami akan melakukan pergerakan lebih besar lagi, dan ini akan tetap terus kami lakukan. Jelas dugaan kami ini sangat mendasar dan kami akan melaporkan ke penegak hukum juga terkait indikasi-indikasi itu. Mereka akan menjawab 17 tuntutan kami itu pada tanggal 17 april mendatang, ya kita menunggu saja tanggal 17 april itu seperti apa yang akan mereka jawab terkait tuntutan aksi itu,� bebernya.
Sementara itu Wali Kota Metro Achmad Pairin saat menerima perwakilan peserta aksi menyampaikan akan secepatnya membahas terkait tuntutan massa GMBI tersebut.
Setelah mendapat desakan dari peserta aksi terkait waktu dalam memberikan jawaban atas tuntutan mereka, Wali Kota Achmad Pairin menjanjikan paling lama 2 Minggu kedepan.
Sementara itu dari pantauan Reporter BE1 Lampung di lokasi, 17 tuntutan massa GMBI tersebut diantaranya.
- Kepemimpinan Walikota Metro mendapat report merah jilid III, alias Gatot (Gagal Total).
- Menuntut Walikota Metro untuk di sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan) agar tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terutama terkait proyek satu pintu yang diduga dikoordinir oleh anaknya yang bernama Ardito melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Irianto dan Kabid Cipta Karya Roby serta Ketua ULP.
- Ada 19 paket pekerjaan di dinas PUTR th 2017 yang diduga merugikan keuangan negara milyaran rupiah berdasarkan LHP BPK, kami mendesak Penegak Hukum menindak lanjuti temuan tersebut.
- Kami menolak, mengecam dan mengutuk keras penggusuran yang dilakukan diduga pemerintah daerah kepada pedagang kecil di pasar Kopindo, Nuban dan terminal.
- Mendesak aparat penegak hukum untuk memantau, mngkroscek anggaran belanja 30 Milyar di badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) serta mempertanyakan sisa dana DAK dan Silva dari tahun 2015 sampai 2017.
- Mendesak penegak hukum mengusut dugaan sengkarut didalam pengelolaan perparkiran di dinas perhubungan.
- Anggaran paket proyek th 2018 di dinas PUTR sebesar 103 Milyar, jangan sampai ada setoran proyek senilai 20 %, karena alan menyebabkan kualitas pembangunan yang tidak sesuai dan korupsi berjama�ah.
- Indikasi pelanggaran perda RT/RW no 2 th 2012 yang diduga dilakukan oleh Pemda Metro dan pengembang PT. Satria Sukarso Waway dan PT. Tiga Satu Mandiri Prima.
- Mendesak aparat penegak perda yaitu Pol PP untuk menegakkan perda RT/RW no 2 th 2012 tentang pembangunan ruko si tanah terminal Kota Metro.
- Akan kami gugat ke pengadilan terkait perjanjian kerjasama antara pemda dengan pengembang yang tertuang dalam surat No. 04/ksad/07/setda/2014 dan 01/SSW-TMP/20/PKS/VII/2014.
- Mendesak Walikota Metro melaksanakan rekomendasi DPRD dalam surat No. 030/176/DPRD/2014.
- Mendesak Kejaksaan dan Polres untuk mengusut penghapusan aset terminal Kota Metro yang di duga ada aroma KKN Pemda dengan DPRD.
- Mendesak DPRD untuk membentuk Pansus terkait pembangunan pasar Kopindo, Nuban dan Terminal.
- Mendesak dibentuk Pansus terkait roling jabatan 263 ASN yang dilakukan oleh Walikota Metro, diduga tidak sesuai Kepangkatan, Golongan dan Aroma Suap.
- Menuntut kepada tim TAPD untuk membuat anggaran yang pro terhadap rakyat dan pendidikan.
- Mendesak penegak hukum untuk memeriksa proyek penerangan lampu jembatan yang diduga dikerjakan oleh PNS Kota Metro, paket pekerjaan sejenisnya diduga melanggar Keppres tentang pengadaan barang dan jasa.
- Mayoritas pekerjaan proyek di dinas PUTR banyak jalan yang hancur, ketebalan yang diduga tidak sesuai dan lain-lain, diduga akibat setoran proyek 20% hingga 23%. Sehingga pembangunan jalan tidak sesuai RAB dan merugikan rakyat yang taat membayar pajak. (Red)