JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis sama kepada dua pengusaha asal Lampung, Simon Susilo dan Budi Winarto.
Hakim berkesimpulan keduanya terbukti melakukan suap pada eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Simon Susilo yang meeupakan bos� PT Purna Arena Yudha (PAY) divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada Budi Winarto.
“Menyatakan terdakwa Simon Susilo dan Budi Winarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Pembacaan vonis untuk Simon dan Budi dilakukan secara bersama.
Dalam amar putusannya, hakim mengungkapkan Simon dan Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simon dan Budi Winarto memberikan uang secara bertahap pada Mustafa melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah. Simon memberikan uang Rp 7,5 miliar dan Budi memberikan uang Rp 5 miliar.
Mustafa awalnya memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari pengusaha di Lampung Tengah untuk maju Calon Gubernur Lampung. Selain itu, Mustafa disebut jaksa juga mempunyai kebutuhan untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Lampung Tengah terkait pengesahan APBD dan persetujuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur. (dtc)