METRO – Pemerintah Kota bakal memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memperpanjang waktu cuti bersama tahun baru tanpa izin alias ilegal.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Metro Achmad Pairin saat dikonfirmasi awak media di halaman Pemkot setempat, Jum’at (27/12/2019).
Sanksi tegas berupa pembinaan kedisiplinan menanti setiap ASN yang mencoba perpanjang cuti liburan secara ilegal alias tanpa izin.
“Tahun baru kan hari rabu, hari kamis sudah harus masuk. Libur cuma satu hari saja pas tanggal 1 Januari, tanggal 2 nya sudah harus masuk. Kalo seandainya tidak masuk, sanksi kedisiplinan menanti,” kata Pairin.
Ia juga mengatakan bahwa setiap ASN yang diizinkan menambah waktu liburan hanya bagi yang mengajukan cuti resmi.
“Kalo memang cuti resmi ya tidak masalah, kalo tidak cuti itu yang masalah,” ucapnya.
Tak hanya itu, menyambut tahun 2020 dirinya berharap kinerja dan kedisiplinan ASN dapat lebih ditingkatkan.
“Program, apalagi tahun-tahun politik tentunya saya akan meningkatkan lagi terutama dalam hal kedisiplinan pegawai. Saya meminta kepada para ASN harus masuk ke kantor itu tepat waktunya dan jangan sampai membolos,” pungkasnya.
Diketahui, Berdasarkan kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Selain itu juga di atur dalam Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971 dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
berdasarkan ketentuan tersebut pemerintah pusat menyepakati bahwa libur tahun baru masehi terjadwal pada 1 Januari 2020, dan masuk kembali pada 2 Januari 2020. (Arby)