LAMPUNG SELATAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya perlu melakukan peningkatan kinerja.

Salah satunya yakni pada sektor pengawasan penggunaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lamsel.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini mengaku, masih banyak Puskesmas di kabupaten ini yang belum memiliki IPAL.

Kepala DLH Lamsel, Feri Bastian mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas Kesehatan dalam penerapan pengadaan IPAL di seluruh Puskes.

“Sebab, ini merupakan ranah Dinas Kesehatan. Kita (DLH Lamsel, red) hanya bisa memfasilitasi. Untuk kewenangannya tetap di dinas terkait,” kata Feri kepada BE 1 Lampung diruang kerjanya petang tadi, (19/9).

Menurutnya, meski merupaka hal yang wajib, namun IPAL di Puskesmas bukan merupakan hal yang krusial untuk di gencar pembuatannya. Sebab, limbah yang dimaksud hanya sebatas air pada MCK.

“Limbah air pada Puskes itu kan kebanyakan hanya air dari MCK atau kamar mandi. Jadi, tidak terlalu berdampak yang berbahaya. Tapi wajib untuk memiliki,” katanya.

Selain itu, Feri mengaku, ia masih terkendala dengan jumlah pegawai pengawas yang terbatas. Ia membeberkan, untuk mengawasi seluruh penggunaan IPAL, UKL, UPL dan Amdal baik perusahaan dan pusat kesehatan, pihaknya hanya memiliki 5 orang aparatur.

“Jumlah pegawai yang terbatas ini salah sati faktor ketidakmaksimalan kami dalam melakukan pengawasan. Untuk itu, kami memang selalu mengharapkan koordinasi dari dinas secara intesif, ” lanjutnya.

Harapannya, untuk seluruh masyarakat juga dibutuhkan kerjasamanya untuk bersama-sama mengawasi. Apabila terdapat keluhan masyarakat mengenai pencemaran limbah, agar dapat melaporkan ke DLH agar segera ditindaklanjuti.

“Apabila ada perusahaan ataupun lainnya yang terdapat keluhan limbah, harap berkoordinasi saja dengan kami. Agar, kami bisa mengimbau pihak terkait untuk segera membuat pengelolaan limbah,” sambung Feri.

Saat ini, adanya protes dari masyarakat mengenai limbah, akibat kurang tertibnya perusahaan dalam menerapkan aturan-aturan yang berlaku. (Doy)