PRINGSEWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu sepakat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (29/11/19).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi dua wakil ketua masing-masing Hj.Mastuah dan Rizky Raya, serta dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi.
Selain itu, turut menghadiri rapat paripurna, para kepala instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, serta tokoh agama, masyarakat dan pemuda Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam sambutannya menyampaikan pendapatan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020, yakni sebesar Rp1.319.497.221.977. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1.342.497.221.977. Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp.23.000.000.000 yang akan dipergunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp23.000.000.000,00, sehingga SILPA tahun berkenaan sebesar Rp.0, atau berimbang.
Selain mensahkan APBD 2020, rapat paripurna juga mensepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, serta mensahkan 4 Ranperda menjadi Perda, masing-masing Ranperda tentang Irigasi (dari Legislatif), tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (dari Legislatif), tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon (dari Eksekutif), serta tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Pekon (dari Eksekutif). (Adic)