BANDARLAMPUNG � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil keputusan terkait status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) .
Hal ini untuk mengantisipasi kekhawatiran dari eksternal untuk mempengaruhi kebijakan di lembaga anti rasuah tersebut.
�Kalau sekiranya dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 2 atau 3 alat bukti, maka segera lakukan penetapan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Jika tidak ditemukan alat bukti itu, segera umumkan bahwa beliau (Nunik) tidak terlibat didalamnya,�kata tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabranie, baru-baru ini.
Pemeriksaan terhadap Nunik, kata Alzier, tentunya menjadi preseden buruk bagi masyarakat di Bumi Ruwa Jurai. Sebab, Nunik pernah dua kali menorehkan prestasi positif dengan mencatatkan namanya menjadi bagian dari sejarah, baik sebagai Bupati dan Wakil Gubernur wanita pertama di Lampung.
Tentunya, dengan adanya pemeriksaan di KPK tersebut, Nunik juga untuk kesekian kalinya mencatatkan sejarah di Lampung sebagai Wakil Gubernur wanita pertama yang berurusan dengan lembaga anti rasuah.
�Dengan adanya polemik yang berkepanjangan seperti ini dikhawatirkan bisa memudarkan kepercayaan masyarakat terhadapnya,�kata dia.
�Kekhawatiran lainnya, bisa membuat Nunik tidak fokus dalam membantu Arinal menjalankan roda pemerintahan dengan terhambatnya pembangunan. Jika begitu, lantas siapa yang dirugikan ? Tentunya rakyat, bukan dia (Nunik) yang dirugikan,�tegasnya.
Alzier berharap KPK segera mengambil sikap tegas dalam menjalankan tugas untuk menekan dan memberantas korupsi di Indonesia, khususnya Lampung.
Terpisah, Ketua Umum FSBKU Yohannes Joko Purwanto mendesak KPK untuk segera menetapkan status Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dimata hukum.
�Segera sampaikan kebenarannya ke publik. Kalau beliau (Nunik) tidak bersalah, segera umumkan ke publik. Jika bersalah, segera tetapkan statusnya dan umumkan juga ke publik,�tegas Joko.
Saat ini masyarakat Lampung bertanya-tanya tentang nasib mantan Bupati Lampung Timur di lembaga antirasuah tersebut.
�Apakah mungkin Nunik bersalah. Padahal beliau orang yang baik, ramah dan bersahaja ke masyarakat. Tetapi ketika di mata hukum Nunik bersalah, apakah berani KPK meningkatkan statusnya,� katanya. (Red)