SEBENARNYA berat sekali saya untuk menulis ini. Saya bosan di bilang �nyinyir�. Namun pikiran untuk menulis, membuat saya tidak nyaman. Toh saya yakin tulisan ini ditujukan untuk kebaikan.

Bermula dari saya melihat salahsatu objek sita perkara perdata yang dimenangkan oleh penggugat Babay Chalimi, salahsatu pengusaha Lampung, Senin, 05 Juli 2022. Yakni berupa tanah dan bangunan rumah di Jalan Sriwijaya Nomor 17, Enggal, Bandarlampung yang berdasarkan informasi sudah beberapa tahun ditempati sebagai mess karyawan BPR UTOMO.

Tanah dan bangunan ini ternyata tepat berada di depan �mantan� Gelanggang Olah Raga (GOR) Saburai. Untuk mengambil foto, saya pun harus menyeberang dan memasuki halaman GOR Saburai.

Dan betapa kagetnya melihat apa yang saya saksikan. Kondisi GOR Saburai terlihat sangat kumuh, kotor, hancur dan dipenuhi semak-semak belukar. Pokoknya sangat-sangat miris.

Dari informasi yang ada, kondisi ini �disengaja� lantaran katanya sebentar lagi GOR Saburai beserta sebuah Taman Gajah (Elephant Park) yang ada disampingnya, akan disulap menjadi sebuah bangunan yang dinamakan Masjid Raya Provinsi Lampung.

Pertanyaannya kapan batas waktu �sebentar� lagi tersebut. Jika mengacu pada masa jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang kurang dari dua tahun lagi berakhir, sebenarnya kita masih bisa optimis pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung akan terealisasi.

Namun yang perlu diingat, Arinal bukanlah Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta yang bisa membangun Sirkuit Formula E Jakarta dalam waktu yang sangat singkat.

Apalagi pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung yang direncanakan bisa menampung 10.000 hingga 12.000 jemaah dengan luas sekitar 2,2 hektare ini, katanya tidak bersumber dari dana APBD Lampung. Melainkan bantuan dari salahsatu Pengusaha.

Pertanyaannya, iya jika bantuan yang diberikan terwujud. Jika tidak, bagaimana ? Adakah sanksinya ?

Sementara kondisi GOR Saburai dan sekitarnya sudah terlanjur di situasi sangat-sangat �menyedihkan� dan nyaris tidak dapat digunakan. Saya takut dilaporkan melanggar UU ITE, jika misalnya menulis memakai istilah �Gedung Hantu�.

Saya berharap, kritik ini bisa menggugah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Yakni agar segera mendesak �Pengusaha� yang dimaksud untuk mewujudkan bantuan yang dijanjikan.

Pasalnya waktu terus berjalan. Jangan sampai masa jabatan habis, namun �bangunan masjid yang dicanangkan hanya sekedar angan-angan.

Mengapa ? Karena ini tentunya bisa merusak reputasi. Bisa merusak citra. Bisa berbuah cibiran.

Alasan dengan memaksakan membangun Masjid Raya Provinsi Lampung dilokasi ini saja, hingga kini masih menjadi perdebatan pro-kontra.

Bagi yang kontra, misalnya. Mereka bertanya. Mengapa harus menyingkirkan GOR Saburai dan Taman Gajah yang selama ini identik dengan ruang terbuka hijau untuk membangun sebuah masjid. Apalagi tidak jauh dari sini, sudah ada Masjid Agung Al Furqon, yang juga termasuk megah dan bisa melihat pemandangan laut malah.

Mengapa pembangunan Masjid Raya Provinsi Lampung tidak diwujudkan di tempat lain saja. Banyak pilihan. Sangat-sangat banyak aset tanah milik Pempov Lampung yang bisa dipakai (tolong jangan dibaca �terbengkalai�).

Tapi sudahlah. �Konyol� rasanya jika masih mendebatkan tempat atau lokasi. Kondisi GOR Saburai dan sekitarnya sekali lagi kini sudah terlanjur dalam situasi sangat �menyedihkan�.

Terakhir, pesan ibu saya terdahulu, �Oyi, jika kamu tidak bisa memperbaiki, minimal jangan merusak. Jika kamu tidak bisa membantu, minimal jangan merugikan. Pesan ini khusus diperuntukan untuk saya. Bukan untuk orang lain. Apalagi untuk sang gubernur. (wassalam)