PESAWARAN -� Kepala Dusun 5 Rawa Kijing Desa Sindang Garut Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran Sudarno mengaku tanah yang ditempati sejak tahun 1973 tidak memiliki surat menyurat resmi dan masih lokasi tanah Adat Ajang Saibatin Pesawaran.

“Saya waktu pindah ke Dusun Rawa Kijing ini masih berumuran 11 tahun. Kalau menurut cerita orang tua saya, ada surat yang berbunyi hak garap diatas tanah adat. Karena pada tahun 1973 lokasi ini rawa dan belum ada kehidupan,” ungkapnya saat ditemui dikediamannya, kemarin.

Untuk itu, Sudarno juga menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki seluas setengah hektar ini tidak memiliki surat resmi awalnya.

“Alhamdulilah sekarang kita sudah memiliki surat sertifikat sejak tahun 2011 sebanyak 86 sertifikat yang diterima warga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kepala desa atas permintaan masyarakat dengan tidak dipintai biyaya” kata dia

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa lokasi tanah ini adalah lokasi tanah adat. Ia sama sekali tidak mengetahui karena sebagai warga pendatang.

Sementara Kepala Desa Sindang Garut Kasio mengatakan bahwa sporadik dan sertifikat sudah dikeluarkan terhadap masyarakat.

“Sejak adanya progam prona pada tahun 2009-2010. Maka saya mengeluarkan sporadik sehingga dijadikan sertifikat sudah semua terealisasi terhadap warga” jelasnya saat dihubungi melalui telpon seluler.

Namun saat ditanya mengenai berapa masyarakat yang menerima. pihaknya tidak bisa menjelaskan berapa yang menerima.

“Saya kepala desa ketiga mulai tahun 2007, kalau untuk berapa banyak masyarakat yang menerima sertifikat saya lupa berapa banyak yang menerima sertifikat,” kilahnya

Guna dipercepat merealisasikan sporadik untuk dijadikan sertifikat, dirinya menerangkan surat sertifikat tersebut dikeluarkan beralasan untuk kepentingan warga melakukan pinjaman dana ke bank.

Saat ditanya bahwa lokasi desa setempat adalah tanah adat yang jelas memiliki surat sebelum merdeka yang tertulis turun menurun tersebut. Pihaknya tidak bisa menerangkan, dan terkesan melempar permasalahan ini terhadap kepala desa sebelumnya atau ahli waris.

“Yang jelas begini masalah itu lurah almarhum, baru ke saya. Lebih jelasnya kita datang dan tanya ketempat pak Suprato SE sebagai Kepala tebang,” pungkas Kasio

Hal tersebut perwakilan adat yang diberi mandat terhadap Ketua Adat Ajang Saibatin Pesawaran Paduka Minak Mangku Batin. Wellson menerangkan bahwa lokasi tersebut merupakan tanah adat yang tersurat sejak tahun 1819.

“Tanah adat mulai dari Waymana (Bulog) Kabupaten Tanggamus� sampai Waysemak (Sukamarga) Kabupaten Pesawaran, mengingat saat ini jaman sudah maju dan sudah dibagikan terhadap kepenyimbang maka tanah yang tersisa hamparan sawah seluas 6400 hektar atau 8×8 kilo meter, yang melibatkan beberapa desa diantaranya Desa Sindang Garut, Gunung Rejo, Gunung Sugih, Kerta Sana Gunung Sari dan dusun 4 Rawa Kijing. Untuk di Kabupaten Pringsewu sendiri mulai Desa Ambarawa Induk, Ambarawa Timur sampai Ke,” jelasnya

“Kalau dulu mengenai surat tanah masih camat yang dapat mengeluarkan. Alhamdulilah saat ini beberapa surat-surat yang dikeluarkan oleh Camat pada jaman dulu kita pegang. Kalau saat ini surat sporadik yang dikeluarkan kepala desa itu tidak bisa dibenarkan karena kita resmi memiliki surat surat turun menurun,” tutup Wellson (Don)