JAKARTA –�Wakil Ketua II DPRD�Lampung Tengah�(Lamteng) dari Fraksi Gerindra, Riagus Ria mengaku mengembalikan uang ke rekening tampungan KPK sebesar Rp 40 juta. Ia menerima uang tersebut terkait pembahasan APBD Lampung Tengah. Uang tersebut ia diperoleh dari Ketua Fraksi.
“Anda terima uang?” Tanya Ketua Majelis Hakim kepada Riagus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Mustafa, Bupati nonaktif Lamteng, Senin (21/5/2018).
“Sebesar 40 juta. Uang APBD, dari Ketua fraksi,” jawab Riagus. Uang tersebut diakui Riagus diterima pada 30 November 2017.
Tidak hanya Riagus, Wakil Ketua III DPRD Lamteng, Joni Hardito juga mengakui mengembalikan uang Rp 27,5 juta ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan perkara yang membelit Mustafa saat ini.
Sama halnya dengan Riagus, Joni mengatakan uang tersebut diterimanya secara tidak langsung melalui Ketua fraksi, terkait APBD�Lamteng.
“Saya tidak terima langsung, (terima uang) tanggal 31 Desember 2017. Tunai Rp 20 juta Rp 7 juta langsung dipotong oleh fraksi,” tukasnya.
Diketahui, Bupati nonaktif Lamteng, Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018. Enam pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah tersebut yaitu Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin. Dari enam orang ini, baru Natalis dan Rusliyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, uang suap itu diperuntukkan sebagai pemulusan penandatanganan persetujuan DPRD terkait rencana pinjaman Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2016. Dana Rp 300 miliar rencananya akan digunakan untuk biaya pembangunan sembilan ruas jalan dan satu jembatan.
Selain itu suap itu juga disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo (pemilik Hotel Sheraton Lampung) dan Budi Winarto alias Awi, bos PT. Sorento Nusantara.
Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (net)